JAKARTA – Pemerintah Indonesia menawarkan kemudahan berusaha dan fasilitas pendukung bagi investor, mulai dari regulasi, perizinan, hingga insentif fiskal dan non-fiskal guna menggenjot produksi gas.

Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan Pemerintah telah memetakan isu lain yang perlu mendapat perhatian yaitu eksplorasi dan pengelolaan data yang masif, percepatan EOR dan implementasi non-konvensional dengan tujuan peningkatan produksi. Jika diperlukan pemerintah siap membuka pintu negosiasi terhadap kontrak bagi hasil maupun insentif yang diinginkan pelaku usaha.

“Jika diperlukan, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang ada termasuk kontrak bagi hasil dan insentif,” jelas Tutuka, Jumat (15/10).

Total cadangan gas Indonesia sebesar 62,39 TSCF tersebar di seluruh wilayah di tanah air. Saat ini, lebih dari 60% produksi gas Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Gas masih memainkan peran penting di negara berkembang, termasuk Indonesia. Dalam jangka panjang, gas masih akan memiliki peran penting dalam transisi energi. Konsumen gas terbesar dalam negeri adalah industri (sebesar 28,22%), listrik (12,04%), dan pupuk (12,45%). Sedangkan 20,05% diekspor dalam bentuk LNG dan 13,15% diekspor melalui pipa. “Total konsumsi gas pada Juni 2021 mencapai 5.661,38 BBUTD,” ungkap Tutuka.

Kelistrikan jadi salah satu sektor untuk mendorong peningkatan penggunaan gas. Dalam upaya percepatan penggunaan gas bumi di bidang ketenagalistrikan dengan mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) High Speed Diesel, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan dan Penyediaan Pasokan. Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak ke LNG dalam Penyediaan Ketenagalistrikan.

Berdasarkan peraturan tersebut, PT. Pertamina ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pengembangan infrastruktur LNG, sedangkan PT PLN bertugas melakukan kegiatan gasifikasi pembangkit listrik dan pembelian LNG dari PT Pertamina.