JAKARTA – PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) ditetapkan sebagai badan usaha yang akan membangun pipa transmisi Cirebon – Semarang (Cisem) dengan menggunakan perhitungan keekonomian pada saat lelang 2006. Namun syarat utama, Bakrie harus dapat segera memberikan jaminan performance bond untuk menggarap proyek pipa gas yang sebelumnya mangkrak lebih dari 15 tahun.
BPH Migas mendorong penyelesaian pipa Cisem lantaran merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, pipa tersebut  juga dapat mendukung pasokan gas ke Kawasan Industri Batang dan daerah di sekitarnya.
M. Fanshurullah Asa, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), mengatakan Bakrie & Brothers telah mengirimkan tiga surat kepada BPH Migas  paska mundurnya Rekind dari Proyek Pipa Cirebon-Semarang. Bakrie & Brothers menyatakan kesanggupan menggarap proyek pipa Cisem.
Fanshurullah menegaskan keputusan pemenangan Cisem ditetapkan sejak awal Maret 2021.
Dalam lelang Proyek Pipa Cisem 2006, PT Rekayasa Industri atau Rekind menjadi pemenang pertama dengan tawaran ongkos angkut (toll fee) US$0,36 per juta british thermal unit (million british thermal unit/MMBTU. Selanjutnya, Bakrie & Brothers mengajukan toll fee US$ 0,42 per MMBTU dan PGN US$ 0,7-1,14 per MMBTU.
“Akhirnya pada 1 Maret kami sepakat memberi Bakrie & Brothers sebulan sejak ditetapkan BPH Migas mulai hari ini 15 Maret. Dia mesti memberikan performance bond,” kata Fanshurullah dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (15/3).
Peformance bond adalah syarat bagi Bakrie & Brother dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang Proyek Pipa Cirebon-Semarang. Bakrie & Brothers harus menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan bank persepsi yang ditunjuk pemerintah sebesar 1% dari nilai investasi dalam dokumen penawaran lelang.
Menurut Fanshurullah, jika dalam satu bulan performance bond tidak disetor maka Bakrie & Brothers otomatis gugur sebagai pemegang hak khusus Pipa Cirebon-Semarang. “Jadi pada 15 April kalau tidak ada, otomatis gugur,” tukas dia.
Selain syarat tersebut, BPH Migas juga memberikan syarat lainnya kepada Bakrie yakni harus mendapatkan konsumen yang akan menggunakan pipa tersebut.
Ditambahkannya, jika berhasil memenuhi ketentuan performance bond, Bakrie & Brothers resmi menggarap Proyek Pipa Cirebon-Semarang. Sebulan setelah itu, perusahaan harus dapat segera mendapatkan perusahaan atau konsumen yang akan memakai pipa tersebut (shipper).
Kemudian ada tenggat waktu khusus yakni pada 15 Juni, Bakrie & Brothers harus menyampaikan feasibility study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED). BPH Migas juga menargetkan Bakrie & Brothers akan mengerjakan Cisem dalam waktu sekitar 35 bulan.
“Mesti ada gas agreement kepada shippershipper, mesti jelas,” kata Fanshurullah.
Fanshurullah mengatakan, kesempatan yang diberikan BPH Migas kepada Bakrie & Brothers sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pemenang pertama lelang proyek pipa menyatakan mundur, maka pemenang kedua dan ketiga berhak memperoleh kesempatan melanjutkan proyek tersebut. Dalam hal ini, Bakrie & Brothers merupakan pemenang kedua dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) adalah pemenang ketiga.
Jika ketiga pemenang tidak sanggup mengerjakan proyek pipa, pihaknya akan melakukan lelang ulang proyek tersebut. “Ketiga, baru akan kami kembalikan ke pemerintah,” kata Fanshurullah.(RI)