JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk kembali mengubah formula harga BBM jenis solar.

M Fanshurullah Asa, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan kajian perubahan formula dipicu oleh keengganan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) untuk menjual BBM solar subsidi sejak Mei 2019. Padahal AKR adalah satu dari dua badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan solar subsidi bersama dengan PT Pertamina (Persero). Manajemen AKR bersikeras menyatakan bahwa formula harga solar yang berlaku sekarang justru merugikan mereka. Karena itu Menteri ESDM pun meminta ada evaluasi terhadap formula harga solar.

“Kalau penugasan (AKR) sudah jelas masih ada lima tahun. Kalau kuotanya nanti kita lihat. Karena ini kan terkait formula. Formulanya itu sudah ada usulan dari Pak Menteri,” kata Fanshurullah di Jakarta, Rabu (20/11).

Lebih lanjut dia menuturkan pembahasan evaluasi terhadap formula harga bbm subsidi sudah berada di meja Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kalau tidak salah (diganti formula harga), coba tanya pak Djoko (Dirjen Migas),” ujar Fanshurullah.

Formula harga solar ditetapkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62 K/10/MEM/2019. Aturan tersebut ditetapkan pada 2 April 2019.

Kepmen ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Adapun formula harga dasar solar (Gas Oil) adalah 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter.

Formula harga dasar ini juga dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.(RI)