JAKARTA – Penerapan skema gross split dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi perbaikan iklim investasi migas tanah air. Skema baru tersebut justru dinilai terburu-buru penerapannya, terbukti dengan beberapa kali revisi yang dilakukan pemerintah.

Agung Firman Sampurna, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengatakan setelah diterapkan di beberapa blok migas skema gross split tidak benar-benar memberikan banyak keuntungan seperti yang dijanjikan pemerintah.

Selama ini penerapan gross split seakan ingin membuat prosedur birokrasi cost recovery berkurang, padahal dalam praktiknya tidak hanya tentang pemangkasan birokrasi yang menjadi masalah tata kelola migas selama ini. Ada satu hal yang dilupakan bahwa di indonesia cadangan di indonesia bukan sebesar di Venezuela dan Arab Saudi, sehingga perlu banyak penyesuaian di tengah jalan.

“Makanya ada tambahan split atau diskresi dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Dalam praktiknya KKKS menyebut ini sesuatu yang tidak menguntungkan. Oleh karena itu terbit Pemen ESDM Nomor 52 Tahun 2017, kemudian terbit kembali Permen ESDM No 12 Tahun 2020. Ini sebuah gambaran ada satu tiktik ketergesa-gesaan saat kebijakan dibuat,” kata Agung dalam sesi diskusi virtual, Senin (2/11).

Skema gross split kata Agung memang membebaskan kontraktor dalam penentuan besaran biaya. Tapi yang harus diperhatikan apabila biaya meningkat maka penerimaan negara juga terdampak.

Kemudian konsekuensi penambahan split sebagai bagian dari diskresi menteri ESDM yang diakomodasi dalam aturan gross split pada prakteknya juga mengurangi bagian negara. “Tambahan split ini akan kurangain penerimaan pemerintah. catatan kami adalah bagaimana praktik sejauh ini? Sebanyak apa proyek KKKS butuh tambahan split? Ternyata hampir semuanya,” ujar Agung.

Selanjutnya dari sisi pengawasan, ketika tidak ada campur tangan negara dalam penetapa biaya maka memang perusahaan bisa meningkatkan efisiensi dengan penggunaan jasa mitra yang masih memiliki afilisasi dengan kontraktor. Tapi di sisi lain maka penerimaan negara dari pajak juga berkurang.

“Transfer pricing ini dilakukan kepada afiliasai kontraktor akan mengurangi Jadi berlapis, hasil penerimaan negara bahkan bisa berkurang, dan di sektor perpajakan juga pengurangan, kata Agung.

Saat ini ada 45 blok migas yang meggunakan skema gross split. Adapun based split untuk skema yang baru diterapkan pada 2017 yakni perhitungannya 57 untuk negara dan 43 bagian kontraktor untuk minyak. Sementara untuk produksi gas 52:48. Pemerintah dapat 52 dan kontraktor mendapat 48. Kontraktor memang akan dapatkan bagian tambahan split melalui variabel split yang telah disiapkan. Tapi untuk mendapatkan split tambahan itu masih harus melalui pembahasan alot.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam aturan ini pemerintah tidak lagi mewajibkan para KKKS menggunakan skema gross split.(RI)