JAKARTA – Berbagai jurus dilakukan pemerintah guna mengendalikan konsumsi BBM subsidi Solar dan penugasan Pertalite. Salah satu yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) adalah dengan meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri.

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, mengungkapkan BPH Migas tengah memperkuat pengawasan pendistribusian solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah. “Saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Perpres 191/2014 yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai Pembina pemerintah daerah,” ujar Erika (7/7).

Lebih lanjut Erika menjelaskan kedepannya diharapkan dukungan Kemendagri untuk dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah terkait verifikasi konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan. Juga bantuan untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP oleh Pemerintah Daerah, sosialisasi bersama kepada konsumen pengguna.”Dan harmonisasi data kependudukan yang bisa terintegrasi dengan sistem IT Badan Usaha Penugasan sehingga jumlah kendaraan yang mengkonsumsi JBT dan JBKP dapat dikendalikan,” ungkap Erika.

Kemendagri menilai perlunya kolaborasi agar BBM subsidi tepat sasaran dimana Perpres 191 tahun 2014 itu sendiri juga telah mengamanatkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

“Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas, salah satu usul kami adalah untuk verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi,” ungkap John Wempi Wetimpo., Wakil Menteri Dalam Negeri.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri yang mendukung implementasi revisi Perpres 191/2014