JAKARTA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitan beleid baru soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru pada sektor energi. Beberapa komoditas mineral logam, khususnya yang belum diolah, tarif royaltinya naik secara signifikan. Hal itu terungkap dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tarif PNBP terbaru ini efektif diterapkan awal Januari 2020. Berdasarkan Pasal 18 PP No 81/2019, tarif royalti mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan. Penerapan tarif royalti baru dilakukan mulai 25 Desember 2019.

PP No 81/2019 diundangkan pada 25 November 2019. Beleid ini mencabut regulasi sebelumnya, yaitu PP No 9/2012.
Berdasarkan regulasi in, beberapa komoditas mengalami kenaikan tarif royalti menjadi 10% dari harga jual.

Kenaikan signifikan dialami bijih besi dari 3% menjadi 10%, bijih mangan dari 3,25% menjadi 10%, dan pasir besi dari 3,75% menjadi 10%. Khusus bagi mineral hasil pengolahan dan pemurnian seperti nickel matte dan feronikel tarif royaltinya justru turun dari 4% menjadi 2%.

PP itu juga menyatakan, tarif royalti emas berkisar antara 3,75%—5%, bergantung pada harga jual per ounce. Sebelumnya, tarif royalti emas dipatok 3,75%. (RA)