JAKARTA – Akuisisi Newcrest Mining Limited perusahaan tambang emas dan tembaga asal Australia oleh Newmont Corporation ternyata menyisakan ganjalan lantaran masih adanya tanggungan dari Newcrest kepada para pekerjanya di tambang Gosowong, Halmahera Utara.
Hak 868 pekerja yang saat ini berada di bendera PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) belum diselesaikan oleh Newcrest saat divestasi sahamnya ke pada Newmont. Total hak para pekerja yang harusnya dibayarkan sekitar Rp600 miliar berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Iksan Maujud, Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT NHM atau eks pekerja Newscrest, mengungkapkan bahwa ada para pekerja dan perusahaan saat masih dibawah Newcrest sudah menyepakati PKB yang jadi landasan para pekerja bekerja di area tambang. Dalam kesepakatan tersebut ada poin yang tertera dengan jelas tentang ketentuan pembayaran hak para pekerja berupa pesangon dan lainnya apabila ada aksi korporasi pergantian kepemilikan saham. Namun saat Newcrest menjual sahamnya ke Newmont hak-hak tersebut sama sekali tidak dipenuhi.
Iksan menceritakan, sesuai dengan aturan PKB statusnya setara dengan undang-undang yang harus ditaati kedua belah pihak. “Ada itikad tidak baik (dari manajemen Newcrest), mereka mengaku tidak memiliki hubungan hukum lagi dengan karyawan. terus PKB disepakati disahkan berdasarkan aturan perusahaan, masa yang taat hanya para pekerja?,” kata Iksan kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/4).
Menurutnya hak para pekerja sangat dinantikan pasalnya banyak diantara para pekerja yang sudah memasuki masa purna tugas. “Banyak yang butuh untuk biaya anak-anaknya sekolah, keperluan mendesak lainnya,” ujar Iksan.
Lantaran tidak pernah digubris manajemen Newcrest yang sekarang menjadi bagian dari Newmont, para pekerja sebenarnya telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan peraturan perundangan. Salahsatunya dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Tinggi, Ternate pada tahun 2023. Dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tersebut, Pengadilan Tinggi memutuskan agar manajemen Newcrest menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja dengan putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte yang berisi perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas hak seluruh pekerja.
Menurut Iksan, setelah mendapatkan keputusan tersebut pihak Newcrest mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat yang jauh lebih tinggi tersebut lagi-lagi para pekerja mendapatkan dukungan hukum dengan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ternate.
“Meski sudah ada keputusan dari MA Newcrest tetap ingkar janji dan justru masih belum ada tanda-tanda untuk membuka jalur komunikasi,” ungkap Iksan.
Menurut dia, tindakan manajemen Newcrest yang sudah dibawa Newmont ini sama saja meremehkan hukum yang ada di Indonesia. Karena perusahaan yang beroperasi di sini sudah sewajarnya taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dugaan tersebut diperparah ketika baru-baru ini perwakilan Newcrest ketika sudah dibawah Newmont yang bertemu para pekerja mengaku tidak mengetahui keputusan hukum baik itu dari Pengadilan Negeri hingga Mahakaman Agung.
“Mereka mengaku tidak pernah menerima informasi tentang putusan dari pengadilan negeti ataupun MA,” ujar Iksan.
Para pekerja masih menanti respon dari Newcrest, jika tidak ada itikad baik lagi maka menurut Iksan kasus ini akan dibawa International Labour Organization (ILO). Jika itu terjadi maka tidak hanya Newcrest yang akan disorot tapi juga Newmont yang mengakuisisi Newcrest, karena telah mengakuisisi perusahaan yang masih memiliki tanggungan kepada para pekerjanya.
“Newcrest sudah bertahun-tahun ambil emas kita. Terus mereka dapat untung juga dari Newmont saat jual sahamnya. Terus mereka tidak membayar sepeserpun ke para pekerja,” tegas Iksan.
Newmont merampungkan akuisisi Newcrest pada tahun 2023 dengan nilai transaksi pada saat itu US$16,8 miliar dan disebut menjadi salah satu akuisisi terbesar dalam sejarah industri emas global.



Komentar Terbaru