JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membatalkan keputusan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) yang telah menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk membangun pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang menggantikan PT Rekayasa Industri (Rekind). Hal ini diungkap Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR merujuk surat dari Pemerintah Cq. Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan No. T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 kepada Kepala BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas tentang Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Cirebon – Semarang (Cisem).

Dalam surat tersebut pemerintah menganulir keputusan Komite BPH Migas pada 1 Maret 2021 yang telah dibahas dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan BPH Migas pada 15 Maret 2021.

Adanya surat tersebut justru menunjukkan preseden buruk bagi pengelolaan migas nasional dan diduga pemerintah melanggar pasal UU No. 22/2001 tentang migas khususnya pasal 41 ayat (3) dan pasal 46 ayat (3) hurup d, e dan f, dimana diatur ketentuan tugas BPH Migas meliputi pengaturan dan penetapan mengenai: d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa; e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

“Pemerintah tidak boleh seenaknya menabrak UU.  Ini kan bagian dari rule of the game kelembagaan negara kita.  Seharusnya pemerintah justru memberi contoh dan keteladanan terkait dengan implementasi pemerintahan yang baik (good governance), agar pengelolaan pemerintahan semakin tertib dan mantabnya kepastian hukum,” kata Mulyanto, Kamis (8/4).

Menurut dia, adanya penerbitan surat tersebut juga mencerminkan lemahnya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan BPH Migas. “Pemerintah tidak solid dengan manajemen koordinasi amatiran,” tukas Mulyanto.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan akan membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN) transmisi gas ruas Cisem ini dengan dana APBN, lantaran saat pelelangan proyek ini dilakukan belum ada Perpres No. 79 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

“Kami tidak mengerti untuk apa pemerintah mengambil alih proyek Cisem yang dibiayai oleh partisipasi masyarakat menjadi beban APBN.  Kami menilai keputusan tersebut sangat aneh.  Apalagi ditengah defisit keuangan dan utang pemerintah yang besar di tengah pandemi Covid-19,” tegas Mulyanto.

Pembangunan transmisi gas ruas Cisem harusnya sudah dimulai sejak 7 Februari 2020 oleh pemenang lelang proyek saat itu Rekind. Namun menjelang dilaksanakan proses pembangunan Rekind mengembalikan keputusan penetapan pemenang lelang tersebut kepada BPH Migas pada 2 Oktober 2020.

Atas pengembalian putusan pemenang tersebut  5 November 2020 Komite BPH Migas melakukan rapat dan mengeluarkan 3 rekomendasi sebagai alternatif solusi. Pertama, mengalihkan status pemenang lelang kepada peserta lain berdasarkan urutan pemenang lelang.  Kedua melakukan lelang ulang. Dan ketiga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk melakukan penunjukan pelaksana proyek.

Berdasarkan rapat komite maka pada 1 Maret 2021 diputuskan opsi kedua yaitu mengalihkan status pemenang lelang kepada peserta pemenang lelang urutan kedua.  Dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, 15 Maret 2021, BPH Migas menyampaikan perkembangan status proyek tersebut.  Namun tiba-tiba pada tanggal 1 April 2021, keluar surat pengambilalihan proyek tersebut oleh Pemerintah.

Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas saat dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak  terkait penerbitan surat tersebut. “Tunggu saja perkembangannya,” kata Fanshurullah.(RI)