JAKARTA- PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), akan mengajukan perpanjangan kontrak tambang batubara awal tahun depan seiring dengan akan habisnya masa kontrak tambang perusahaan pada Oktober 2022. Adaro akan mengajukan perpanjangan kontrak dua kali 10 tahun sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Indonesia.

Garibaldi “Boy” Thohir, CEO Adaro Energy, mengatakan perusahaan tambang batu bara ingin mendapatkan hak yang sama seperti halnya perusahaan tambang mineral yang telah mendapatkan perpanjangan kontrak. Apalagi, perusahaan tambang batu bara saat ini dimiliki oleh perusahaan nasional.

Contract is contract. Teman-teman bisa lihat, Freeport (PT Freeport Indonesia) saja sudah dapat perpanjangan (kontrak). Saya selalu menganut itu,” kata Boy Thohir dalam diskusi virtual bersama sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (11/5) sore.

Menurut Boy, pengajuan perpanjangan operasi itu bukan karena segera terbitnya revisi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, PKP2B yang disepakati antara pemerintah dan Adaro menyebutkan, perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis kontrak.

“Kami mempunyai hak mengajukan perpanjangan. Jadi RUU-nya mau diubah atau enggak, kami masih punya hak memperpanjang. Tahun depan kami ingin mengajukan perpanjangan ke pemerintah,” kata Boy.

Revisi UU Minerba akan memberikan jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam Pasal 169A disebutkan, KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan, masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.

Sedangkan bagi KK dan PKP2B yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin mendapatkan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK, paling lama 10 tahun. Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Menteri terkait dapat menolak permohonan perpanjangan operasi, bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. Dalam Pasal 169B disebutkan, IUPK dari kelanjutan operasi tersebut diberikan wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui menteri terkait menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi. Perpanjangan itu dapat diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Boy mengaku tidak terlalu mengikuti jalannya RUU Minerba. Dia hanya tahu dari media jika pembahasan RUU ini sudah disepakati di Komisi Energi DPR. Dengan demikian, ada atau tidaknya RUU Minerba, Adaro tetap mengacu pada perjanjian tersebut. Kalaupun ada kepastian kontrak di RUU Minerba, hal tersebut dinilai bisa menjawab kekhawatiran yang ada. “Saya selalu menyuarakan, fair is fair, semua harus sama,” katanya. (DR)