JAKARTA – Kebijakan pemerintah menurunkan harga LNG untuk industri menjadi sebesar US$13 per MMBTU dinilai tidak akan bisa diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Kebijakan tersebut diambil dalam keadaan darurat untuk memastikan operasional industri tetap berjalan.
Pri Agung Rakhmanto, Pengamat Migas daru Universitas Trisakti yang juga merupakan pendiri dari Reforminer Institute menuturkan pemerintah bisa menilai kebijakan selanjutnya sambil menunggu kndisi pasar. Terpenting sementara ini adalah memastikan roda operasional industri tetap berjalan.
“Saya melihatnya ini utk emergency dulu ya mas…dan pmrth pun saya melihatnya seperti itu. Nanti sambil berjalan, melihat dinamika banyak hal – perekonomian nasional, pasar migas global – akan dimonitor dan dievaluasi,” kata Pri Agung kepada Dunia Energi, Jumat (3/7).
Menurut Pri Agung jika diterapkan untuk jangka panjang maka yang akan mendapatkan beban tentu saja fiskal negara, sementara hal itu yang paling dihindari pemerintah saat ini. “Untuk jangka panjang, memerlukan konsekuensi fiskal (APBN) terkait potensi penerimaan negara atau juga belanja negara. Belum lagi impact-nya ke industri hulu dan midstream migas. Jadi oleh pemerintah pasti akan dikaji lagi mendalam,” jelas Pri Agung.
Selain menetapkan harga LNG yang turun dari kisaran US$20an per MMBTU menjadi US$13 per MMBTU. Pemerintah juga tetap mempertahankan struktur harga gas HGBT sebesar US$6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk bahan bakar, serta harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata US$9,6 per MMBTU. (RI)


Komentar Terbaru