JAKARTA – Di tengah berbagai kondisi global, investasi sektor mineral dan batu bara (Minerba) mencapai US$3,9 miliar dari total investasi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar US$ 24,4 miliar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba 2020 sebesar Rp34,6 triliun atau 110% dari target.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pada 2020 telah berhasil diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku efektif 10 Juni 2020.

“Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan kegiatan di sektor pertambangan mineral dan batu bara dan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan mayarakat sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ujar Arifin, Kamis (7/1).

Arifin menambahkan, pada 2020 realisasi pemanfaatan batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) mencapai 132 juta ton dari produksi sebesar 558 juta ton. Sedangkan DMO batu bara pada 2021 ditargetkan sebesar 137,5 juta ton dari target produksi 550 juta ton.

“Hilirisasi batu bara terus didorong, salah satunya melalui pemanfaatan batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) sebagai alternatif energi untuk substitusi LPG,” ujar Arifin.

Arifin menyampaikan, mendukung hilirisasi mineral, realisasi jumlah smelter hingga 2020 mencapai 19 smelter. Terdiri dari nikel 13 smelter, bauksit dua smelter, besi satu smelter, tembaga dua smelter, dan mangan satu smelter.

“Pada 2021 direncanakan akan terdapat empat tambahan smelter yang akan beroperasi, sehingga jumlah smelter menjadi 23 unit,” tandas Arifin.(RA)