JAKARTA – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,”kata Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga dalam keterangannya, Minggu (26/5).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan  pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. Modus kecurangannya adalah melakukan pengisian tidak sesuai kapasitas tabung yakni seharusnya 3Kg hanya 2,7Kg -2,8 Kg

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kemenerian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat  menghubungi Pertamina Call Center 135.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal PKTN, menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. “Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti  kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan  perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya meminta Pertamina menindak tegas SPBE yang melakukan kecurangan. Hal ini disampaikan Zulhas di sela kunjungan kerja di SPBE Tanjung Priok.

Zulhas pun meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Ia juga meminta Pertamina menindak tegas pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.(RI)