JAKARTA – Pemerintah pusat diminta untuk tidak memberikan lagi kontrak pengelolaan blok tambang nikel kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) setelah habis nanti pada tahun 2025. Hal itu diusulkan langsung oleh tiga pemerintah provinsi langsung yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI.

Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, mengungkapkan usulan para gubernur dari tiga provinsi akan kembali dibahas secara intensif di rapat panja.

“Tiga gubernur menolak perpanjangan (Vale), sepakat tidak ada perpanjanngan kita tampung dan akan jadi poin penting rapat panja ke depan,” kata Haryadi saat memimpin rapat dengan para gubernur, Kamis (8/9).

Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan, menjelaskan para pimpinan daerah meyakini kesiapan perusahaan daerah untuk melanjutkan kegiatan di lahan tambang eks PT Vale Indonesia nantinya. Salah satu alasan utama agar perusahaan daerah yang melanjutkan pengelolaan lahan tambang adalah demi meningkatkan pendapatan daerah sekitar area tambang.

“Realisais pendapatan PT Vale kepada kami, total pendapatannya persentasenya tahun terakhir 2021 adalah 1,98% dari PAD kami,” ungkap Andi.

Selanjutnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil kegiatan tambang juga menurut Andi tidak dibayarkan sesuai dengan perhitungan. “DBH yang disampaikan Rp200 miliar di tahun 2021, kami baru terima Rp41 miliar sekarang,” ujar Andi.

Selain itu, menurutnya masih banyak sisa lahan yang dalam konsesi PT Vale Indonesia belum digarap padahal ada potensinya.

“Kalau kami hitung 70.000 hektar (ha) selama 54 tahun dan dari 118.000 dari 70.000 di Sulsel nggak sampai 10%. Artinya idlenya besar sekali barang ini kan ada monopoli di wilayah kekuasaan,” kata dia. (RI)