JAKARTA — Industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) dinilai memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan dengan industri minyak dan gas bumi (migas), baik dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinannya. Industri pertambangan minerba juga memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan karakteristik yang berbeda-beda pada setiap komoditasnya.

Sari Esayanti, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (API-IMA), mengatakan karekteristik usaha yang berbeda menjadikan pendekatan kebijakan fiskal dan mekanisme penerimaan negara di sektor minerba tidak dapat disamakan dengan sektor migas.

“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari, Jumat (8/5).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) di industri migas akan diberlakukan untuk industri minerba. Langkah tersebut untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam, baik tambang lama maupun baru dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.

Sari mengatakan IMA menilai bahwa penerapan skema bagi hasil, PSC seperti di sektor migas akan menghadapi tantangan signifikan apabila diimplementasikan pada sektor pertambangan minerba. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fundamental dalam siklus usaha, profil risiko, struktur biaya, hingga mekanisme operasional antara kedua sektor tersebut.

Lebih lanjut, IMA menekankan pentingnya stabilitas kebijakan, khususnya terkait kewajiban keuangan perusahaan, guna menjaga keberlanjutan investasi dan operasional industri pertambangan nasional.
IMA, kata Sari, berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. “Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” ungkap dia.

IMA juga berpandangan bahwa kepastian dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing industri pertambangan Indonesia, terutama di tengah dinamika global dan meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung hilirisasi dan transisi energi nasional.(AT)