JAKARTA – Rencana penyesuaian tarif royalti terhadap sejumlah komoditas mineral strategis pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global. Namun, di sisi lain, pelaku industri menilai penyesuaian yang terlalu sering dan agresif berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor pertambangan nasional.
Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas, mengatakan dalam konteks global, penyesuaian fiskal sektor sumber daya alam memang merupakan hal yang lazim. Akan tetapi, investor umumnya juga mempertimbangkan konsistensi dan stabilitas kebijakan dalam jangka panjang.
“Lebih lagi untuk industri pertambangan dan hilirisasi yang membutuhkan investasi besar dengan periode pengembalian yang panjang,” ujar Edi, Sabtu (9/5).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti terhadap sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya.
Pelaku pasar bahkan melihat frekuensi perubahan kebijakan yang dinilai semakin cepat. Penyesuaian tarif royalti sebelumnya baru diterapkan pada April 2025. Selanjutnya, pada Maret 2026 sempat muncul wacana kenaikan lanjutan meski akhirnya tidak diberlakukan. Kemarin pada 9 Mei 2026, usulan kenaikan kembali muncul dalam waktu yang relatif berdekatan. Kondisi tersebut memunculkan persepsi meningkatnya risiko regulasi di mata investor.
Di kalangan pelaku usaha bahkan muncul pandangan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan pola perubahan RKAB dan penyesuaian royalti yang relatif sangat dinamis. Perubahan RKAB yang dilakukan setiap tahun, ditambah penyesuaian royalti yang berulang dalam periode singkat, dinilai membuat perhitungan keekonomian proyek menjadi semakin kompleks.
“Padahal, sektor pertambangan merupakan industri padat modal yang sangat membutuhkan kepastian kebijakan jangka panjang,” ungkap Edi.
Kondisi ini juga kemudian terefleksi pada meningkatnya sensitivitas pasar modal terhadap arah kebijakan sektor sumber daya alam. Tekanan yang sempat terjadi pada IHSG dalam beberapa waktu terakhir dinilai tidak hanya dipengaruhi faktor eksternal. Faktor kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan fiskal sektor mineral yang dianggap semakin agresif juga berpengaruh pada pasar modal.
Edi jjuga meyoroti kecenderungan pendekatan fiskal sektor mineral dan batu bara yang mulai diarahkan menyerupai pola penerimaan industri migas. Padahal, karakteristik kedua sektor tersebut berbeda. Industri migas memiliki struktur kontrak, profil cadangan, serta pola investasi yang tidak sepenuhnya sebanding dengan sektor mineral dan hilirisasi. Sementara itu, industri mineral—khususnya nikel dan turunannya—saat ini justru tengah menghadapi tekanan oversupply global, penurunan margin smelter, mahalnya bahan baku karena tekanan Geopolitik dan kebutuhan investasi hilirisasi yang sangat besar.
Edi yang sampai saat ini masih berkecimpung di industri pertambangan mengingatkan sektor pertambangan sebagai salah satu penopang penting pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2023 sektor pertambangan tumbuh 6,1%. Di sini pertumbuhan sektor pertambangan masih ditopang tingginya harga komoditas dan ekspansi hilirisasi mineral, terutama nikel, tembaga, emas, timah dan mineral lainnya.
Kemudian memasuki tahun 2024 tumbuh 4,9%, pertumbuhan mulai melambat seiring koreksi harga komoditas global dan meningkatnya tekanan oversupply nikel dunia. Lalu pada 2025 sektor pertambangan terkontraksi -0,66%, industri mulai menghadapi tantangan yang lebih kompleks.
Sejumlah proyek smelter dan fasilitas HPAL menghadapi tekanan margin akibat turunnya harga nikel internasional, sementara biaya energi, operasional, dan pendanaan tetap tinggi.
“Memasuki kuartal I-2026 kecendrungan kontraksi terus ke -2,14%. pelaku industri masih mencermati lemahnya harga beberapa komoditas mineral serta ketidakpastian permintaan global di tengah perlambatan ekonomi dunia,” ungkap Edi.
Dalam situasi tersebut, pelaku usaha berharap kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan daya tahan industri yang sedang dalam kondisi kurang baik. Sebab, apabila tekanan biaya meningkat terlalu cepat, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga rantai ekonomi daerah, tenaga kerja, kontraktor lokal, hingga UMKM penunjang aktivitas tambang.
Karena itu, Edi menilai pendekatan yang lebih moderat dan adaptif terhadap siklus harga komoditas perlu dipertimbangkan. Saat ini tekanan bahan baku yang mahal, pembelian barang modal dengan mata uang asing ditambah dampak kenaikan royalti yang April 2025 lalu sudah ada penyesuaian. Ini membuat industri berada dalam tekanan sehingga ruang keberlangsungan usaha tetap perlu dijaga agar investasi dan hilirisasi nasional tidak kehilangan momentum.
Tidak hanya itu, Edi menegaskan tujuan besar hilirisasi bukan hanya meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan membangun ekosistem industri jangka panjang yang mampu menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai UUD 1945.
”Dalam konteks itu, kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan menjadi salah satu faktor penting yang terus diperhatikan investor untuk dapat hidup dan tumbuh jangka panjang,” kata Edi.(AT)


Komentar Terbaru