PEKANBARU – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW), menyatakan segera akan melaporkan tindakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang diduga kuat dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Wilayah Kerja Minyak dan Gas Blok Rokan.

“Menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup itu merupakan tindakan berlawanan dengan Pasal 50 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini jelas menyatakan, menteri wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup,” kata Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI, Senin (16/5).

Tak hanya itu, lanjut Yusri, hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan itu telah menjadi dasar adanya head of agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu ke PT Pertamina Hulu Rokan.

“HoA itu nyatanya hanya membebankan kepada CPI untuk membayar sebesar US$265 juta saja untuk pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM). Sedangkan sisa biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup itu, menurut HoA, dibebankan kepada negara. Nilainya tak kurang dari US$1,7 miliar,” ungkap Yusri.

Oleh sebab itu, ketiga lembaga non pemerintahan itu, CERI, LPPHI dan YRHW bersepakat meyakini bahwa tindakan Menteri LHK menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan itu secara langsung telah berpotensi besar mengakibatkan mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya senilai US$1,7 miliar tersebut.

“Padahal, sudah sangat jelas bahwa kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai diatur Pasal 54 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, adalah merupakan kewajiban setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, ketiga lembaga tersebut, dalam waktu dekat segera melaporkan Menteri LHK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan kuat tindakan merugikan negara yang telah dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bayar tersebut.

Hariyanto, Ketua Dewan Pembina LPPHI, menyampaikan sepanjang gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan LPPHI terhadap CPI, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Riau ke PN Pekanbaru terkait pencemaran limbah B3 TTM Blok Rokan, tidak terlihat adanya hasil audit lingkungan yang ditampilkan sebagai bukti oleh para tergugat di pengadilan.

“Menjadi kuat dugaan kami bahwa Menteri LHK dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan,” ujarnya.

Sementara itu, Tri Yusteng Putra, Ketua YRHW, mengaku pihaknya tengah menyusun bukti-bukti dan draft laporan yang akan disampaikan ke KPK, Kejagung dan Polri terkait dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara oleh Menteri LHK tersebut.

Ikan Tercemar

Pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung 2 Februari 2022 lalu di PN Pekanbaru, LPPHI telah mengajukan bukti berupa Hasil Analisis Histomorfologi pada Ikan di Kabupaten Siak di Lahan yang Diduga Terkontaminasi Minyak Mentah dari PT CPI yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Ekotoksikologi Prof DR Ir Etty Riani, MS, yang merupakan Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).

LPPHI menyatakan, dari bukti tersebut membuktikan hasil analisa histomoforlogi terhadap ikan Gabus, Ikan Nilai, ikan Belida, ikan Lele dan ikan Patin (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal).

Hasil analisa itu menyatakan semua organ ikan bermasalah. Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin.(RA)