JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dan badan usaha lainnya diizinkan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tanpa menunggu persetujuan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan syarat margin keuntungan dari harga baru yang ditetapkan tidak lebih dari 10%.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan sebelum merubah harga Pertamina tetap harus melapor ke pemerintah, namun bisa langsung diimplementasikan sambil Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap perubahan harga yang diajukan.

“Asal margin tidak lebih 10%,” kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin sore (28/5).

Kebijakan yang sama juga akan diterapkan kepada badan usaha lain, tidak hanya kepada Pertamina. Sejauh ini baru tiga badan usaha yang secara resmi telah melaporkan rencana kenaikan harga BBM-nya, yakni PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia dan PT AKR Corporindo Tbk.

Djoko mengatakan kebijakan perubahan harga tersebut sebagai insentif lain dari pemerintah melalui percepatan proses bisnis.

“Iya lah (laporin), kalau dia yakin dibawah 10% tidak apa-apa jalan sambil dievaluasi,” ungkapnya.

Ketentuan batas margin 10% sudah diatur dalam pasal 4 ayat 1, Permen ESDM no 201/2018 yang tertulis perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter ditetapkan badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Menurut Djoko, karena Shell terlebih dulu mengajukan perubahan harga maka persetujuan resmi akan diberikan pada 31 Mei untuk harga baru per 1 Juni 2018.

Saat ini harga BBM yang dijual Shell untuk BBM di wilayah Jabodetabek adalah jenis Shell Regular sebesar Rp8.500 per liter, Shell Super Rp 9.350 per liter, V- Power Rp 10.550 per liter serta Shell Diesel Rp 10.450 per liter.

Untuk wilayah Bandung Shell Super Rp 9.450 per liter, V-Power Rp 10.650 per liter da n Shell Diesel Rp 10.550 per liter. Sementara untuk wilayah Sumatera Utara Shell Super Rp 9.000 per liter dan Shell Diesel Rp 10.100 per liter.

Untuk Total dan AKR, pemerintah mengaku masih memerlukan waktu dua minggu hari kerja dalam melakukan evaluasi. Sambil berjalan maka kedua badan usaha sebenarnya sudah diberikan lampu hijau untuk menaikkan harga BBM.

“Shell nanti saya putuskan 31 Mei, untuk harga per 1 Juni. nanti saya lihat sudah oke apa belum. Nanti saya minta hasil hitungannya juga,” tandas Djoko.(RI)