JAKARTA – Pemerintah berencana menambah subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp1.000 per liter tanpa harus merubah postur di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018. Sumber penambahan subsidi tersebut bisa menggunakan cadangan devisa negara. Pasalnya, jika melalui mekanisme perubahan APBN harus melalui proses pembahasan ulang dengan DPR dan akan kembali memakan waktu.

Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah maupun DPR sudah sepakat menyikapi kenaikan harga minyak dunia dan kebijakan tidak merubah harga BBM dengan memberikan stimulus kepada PT Pertamina (Persero).

“Iya salah satunya (dari cadangan devisa). Kami tidak ingin Pertamina kolaps. Apa DPR ingin Pertamina kolaps? Enggak mau juga. Ya sudah sekarang kami bicara jangan sampai (kolaps), di rakerin lagi ke DPR, tidak usah, langsung (kasih subsidi),” kata Ego saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (18/5).

Subsidi dianggap perlu karena harga minyak dunia yang menjadi komponen biaya produksi BBM terus merangkak naik. Asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) ditetapkan sebesar US$48 per barel. Padahal harga minyak mentah dunia sudah menembus kisaran US$70 per barel

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan rencananya dari semula akan menambah subsidi Rp500 menjadi Rp1.000  per liter. Sehingga jumlah subsidi yang didapatkan menjadi Rp1.500 per liter. Saat ini tambahan subsidi hanya tinggal menunggu kepastian mekanisme dari Kementerian Keuangan.

“Usulan ESDM itu tambahan subsidi. Nah itu kami usulkan segitu (tambah Rp 1.000 jadi Rp 1500). Kami tunggu dari keuangan (keputusannya),” ungkap dia.

Arcandra mengatakan tambahan subsidi sebesar Rp1.000 sudah melalui perhitungan berdasarkan kondisi cash flow Pertamina. “Nentuin Rp 1.000 itu dilihat dari cash flow Pertamina seperti apa. Memang dibutuhkan tambahan subsidi,” papar Arcandra.

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi VII DPR saat dikonfirmasi mengakui terdapat surat dari Kementerian ESDM yang isinya pemberitahuan untuk memberikan tambahan subsidi dari pemerintah sebesar Rp500 per liter kepada Pertamina. Namun jika ada penambahan jumlah subsidi dari rencana awal maka bisa saja dilakukan  pemerintah.

“Kalau subsidi itu tergantung dari interest pemerintah. Kalau ingin jaga betul agar Pertamina tidak tergerus (keuangannya), harga di masyarakat tidak naik, subsidi harus dihitung ulang berapa yang ideal untuk menutupi setiap kenaikan harga minyak di Internasional,” ungkap Herman.

Menurut Herman, penambahan subsidi tidak perlu merubah postur APBN dengan catatan pemerintah masih memiliki cadangan devisa. Pasalnya jika melalui APBN maka harus dilihat juga porsi anggaran kementerian dan lembaga lain sehingga tentu akan diperlukan proses dalam pembahasannya.

“Kalau merubah postur harus APBN-P, kecuali masih ada cadangan fiskal yang masih dimiliki pemerintah. Silahkan gunakan itu juga untuk emergency needs,” tandas Herman.(RI)