JAKARTA – Tata kelola mineral nikel kembali menjadi sorotan. Kali ini dalam penentuan kadar bijih nikel yang dilakukan oleh surveyor yang sebenarnya sudah ditunjuk pemerintah. Buntutnya, ada dua surveyor yang diminta parlemen untuk sementara tidak digunakan jasanya oleh para perusahaan smelter nikel.

Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, menyatakan berdasarkan laporan yang ia terima terdapat 7 perusahaan baik itu penambang lokal dan trader lokal yang mengeluhkan kegiatan verifikasi kualitas bijih nikel dalam transaksi jual beli nikel dalam negeri yang dilakukan oleh lembaga surveyor. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh PT Anindya Wiraputra.

Dalam laporan tersebut tidak sedikit penambang maupun trader dirugikan oleh surveyor. Hal ini diakibatkan oleh perbedaan hasil analiis antara pelabuhan muat dengan yang ada di perusahaan smelter.

“Di tengah jalan sampai ke lokasi smelter di survei lagi yang notabennya adalah itu Anindya. Ternyata di smelter pada saat disurvei yang telah ditentukan turun barang itu (kualitasnya),” ujar Maman dalam rapat antara Komisi VII antara Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan para pelaku usaha nikel, Kamis (8/6).

Menurut Maman kelakuan para oknum surveyor ini telah berpotensi merugikan negara. Dia mempertanyakan kredibilitas dari PT Anindya Wiraputra selaku surveyor yang digunakan oleh kebanyakan para perusahaan smelter.

“Kami ini awalnya Komisi VII ini tidak awas, kita kritik internal kami. Kita menganggap remeh sebuah lembaga survei tetapi ternyata 4 bulan terakhir ini kita dapat laporan sumber permasalahan yang menyebabkan potensi kerugian negara,” kata dia.

Sementara itu berdasarkan hasil rapat tersebut Komisi VII mendesak pemerintah untuk menangguhkan kegiatan usaha dua surveyor independen nikel yang dituding melakukan kecurangan yakni PT Carsurin dan PT Anindya Wiraputra.

“Komisi VII DPR RI mendesak PLT Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menangguhkan sementara kegiatan usaha PT Anindya dan PT Carsurin sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi kualitas dan kuantitas hasil pertambanagn sampai dengan rampungnya audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hasilnya disampaikan kepada Kementerian ESDM ke Komisi VII,” kata Sugeng

Berdasarkan KepmenESDM 154/K/30/MEM/2020 diktum kedua, lanjut dia, pengawasan surveyor atau pelaksanaan verifikasi analisa kuantitas dan kualitas penjualan mineral yang dilakukan oleh surveyor, dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui metode uji petik oleh surveyor saksi.

Kemudian diktum ketiga, surveyor saksi adalah unit pelaksana di lingkungan Kementerian ESDM yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, dan penerapan teknologi serta pelayanan jasa di bidang mineral dan batu bara, dalam hal ini Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara. (RI)

Berikut daftar Surveyor yang telah mendapatkan SK dari pemerintah untuk menguji kadar nikel :

– PT Sucofindo
– PT Surveyor Indonesia
– PT Jasa Mutu Mineral Indonesia
– PT Carsurin
– PT Geoservices
– PT SCCI
– PT Triyasa Pirsa Utama
– PT Anindya Wiraputra Konsult
– PT Tribhakti inspektama