JAKARTA – Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada masa 2018-2024 diperiksa selama 13 jam lebih oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (6/5) atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan beberapa petinggi subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) dan Pertamina International Shipping (PIS).

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan tim penyidik Kejagung mendalami peran, fungsi dan posisi Nicke sebagai Direktur Utama Holding Pertamina dalam pengawasan terhadap aktifitas dan operasi Subholding Pertamina.

“Hal-hal yang digali oleh penyidik dalam kapasitas yang bersambutan sebagai direktur utama di holding penyidik menggali beberapa keterangan terkait dengan tugas-fungsi yang bersangkutan sebagai direktur utama di Direksi PT Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli di Jakarta (7/5).

Selain itu, penyidik kejaksaan agung juga mencecer Nicke dengan kepatuhan Pertamina terhadap pemenuhan kebutuhan minyak domestik. “Artinya pemanfaatan produksi dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri. Nah sejauh mana komitmen itu? Nah itu juga. Karena kan ada regulasi yang mengatur terkait hal itu. Kemudian bagaimana upaya optimasi yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait dengan pembuatan optimasi hilir. Karena kita tahu kan ada produk-produk terkait minyak mentah, produk kilang dan kontrak,” jelas Harli.

Menurut dia sebagai seorang Dirut Holding, Nicke juga dimintai informasi tentang kepatuhan terhadap kontrak yang dilakukan, pengawasan dari monitoring, mitigasi yang dilakukan oleh holding kepada subholding. “Tentu ini dari direksi,” tegas Harli. (RI)