JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kembali menandatangani 20 perjanjian yang terdiri dari 13 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement antara penjual dan pembeli dan tujuh side letter atas kontrak bagi hasil (PSC), Jumat (26/6).

Penandatangan yang digelar secara virtual itu disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.

Dari 13 LoA yang ditandatangani, dua perjanjian sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 billion british thermal unit per day (BBTUD). Pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga gas sebesar US$6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri dan pembangkit listrik.

Sebanyak 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut hingga saat ini telah ditandatangani 25 dokumen perjanjian sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 89K/2020.

Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara penjual dan pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini.

Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2% sebagai pelaksanaan Kepmen 89K/2020 telah diselesaikan.

Hingga saat ini telah ditandatangani 13 side letter antara penjual dan pembeli pada sektor kelistrikan dengan total volume gas sebesar 298,73 BBTUD atau setara 21,4% dari total volume gas pada 2020 dalam Kepmen 91K/2020.

Selain itu terdapat pasokan gas sebesar 102 BBTUD yang tidak memerlukan penyesuaian Perjanjian dalam implementasi Kepmen 91K/2020. Secara total 28,7% volume gas untuk sektor kelistrikan pada 2020 ini telah diselesaikan perjanjian yang dibutuhkan antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan Kepmen 91K/2020.

Dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.

“Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah,” kata Dwi.

Untuk side letter atas PSC, telah ditandatangani 16 dokumen. Dwi menjelaskan, side letter atas PSC tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan PSC atau amendemen PSC, sehingga memberikan jaminan atas investasi yang telah dilakukan oleh KKKS. Dalam kesepakatan tersebut diatur mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara untuk menjaga penerimaan bagian Kontraktor KKS.

SKK Migas berkomitmen untuk mengakselerasi agar pembahasan perjanjian-perjanjian antara SKK Migas, Kontraktor KKS, penjual dan pembeli segera difinalkan.

Dwi menegaskan, meski perjanjian sebagai dokumen administrasi pelaksanaan keputusan pemerintah atas penyesuaian harga gas belum ditandatangani seluruhnya, implementasi atas harga gas penyesuaian tetap merujuk kepada keberlakuan Kepmen 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020.

“Kami berharap KKKS mau meningkatkan investasi di Indonesia, menjaga target produksi gas, dan dalam jangka panjang meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru,” tandas Dwi.(RA)