JAKARTA – Insentif untuk badan usaha biodiesel tidak akan berubah, walaupun program mandatory biodiesel 20% atau B20 ke BBM solar diperluas ke Non Public Service Obligation (Non PSO).

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan berapapun harga indeks pasar solar, insentif yang dibayarkan akan sama seperti insentif biodiesel yang disalurkan untuk PSO.

“Insentifnya sama PSO maupun Non PSO, berapa pun HIP-nya insentif enggak berbeda dengan yang PSO,” kata Rida di Kementerian ESDM, Selasa (7/8).

Rida mengatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan dan ditargetkan bisa rampung pada 1 September 2018.

“Selisih antara HIP solar dkk untuk Non PSO disamakan dengan yang PSO,” tukas dia.

Menurut Rida, insentif yang diterima badan usaha biodiesel, bahkan bisa lebih kecil apabila harga minyak naik dan ikut mengkerek HIP solar. Apalagi ada dua jenis solar yang dijual badan usaha, yakni yang memiliki catane 48 dan 51. Untuk badan usaha yang dilibatkan menyalurkan biodiesel  Non PSO pasti akan menggunakan catane 51.

“Yang djual Shell kan enggak ada 48, 51. Kenapa tidsk? Pasti lebih mahal. Tapi kalau solarnya lebih mahal kan selisihnya jadi lebih kurang, berarti insentifnya makin kecil,” kata Rida.

Pemerintah justru lebih mengkhawatirkan apabila terjadi perubahan harga biodiesel dengan adanya kebijakan baru tersebut.

“Tapi kan kami punya perkiraan minimum empat bulan ke depan BPDP kuat enggak, mereka bilang kuat pak,” tandas Rida.(RI)