JAKARTA – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia menentang segala bentuk dan upaya privatisasi terhadap Badan Usaha Milik Negara strategis seperti PT Pertamina (Persero). DEM justru mendukung perlunya kebijakan yang menguatkan sektor energi sebagai jalan menuju kedaulatan energi dan bukannya memperlemah BUMN strategis.

“Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri BUMN atas kebijakan yang dibuat,” kata Roby, Selasa(23/6).

Robi menjelaskan, DEM tidak sepakat dengan adanya privatisasi terhadap subholding Pertamina. Apalagi, BUMN di sektor energi terintegrasi itu bergerak di bidang strategis, yakni pengelolaan minyak dan gas bumi (migas). Pasal 77 butir Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN menyatakan tidak dapat diprivatisasi karena Pertamina bergerak dibidang usaha sumber daya alam dan secara jelas amanat konstitusi pasal 33 ayat (2) dan (3) harus dikuasai oleh negara.

Robi mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Dalam sebuah negara hukum pada asasnya setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Suatu tindakan pemerintah yang dilakukan tanpa dasar kewenangan adalah berakibat batal demi hukum.

“Privatisasi akan membuka gerbang liberalisasi migas, yaitu memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada swasta (asing) dan pengurangan peran negara , kebijakan ini jelas sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat yang sesungguhnya pemilik sejati kekayaan negara,” tandas Robi.(RA)