JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi mendapat tugas baru untuk menyediakan BBM jenis Premium ke seluruh wilayah Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM. Seiring revisi beleid tersebut maka Premium wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

M. Fanshurullah Asa, Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengungkapkan presiden akhirnya menyetujui tugas baru Pertamina tersebut.

“Tadi malam Pak Menteri (ESDM) sampaikan Peraturan Presiden 191 sudah ditandatangani presiden,” kata Fanshurullah di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (25/5).

Menurut Fanshurullah, setelah revisi Perpres diterbitkan, maka akan diterbitkan peraturan turunan yang menetapkan mekanisme penyaluran Premium di Jamali.

“Nanti ada keputusan menteri tentang penugasan kepada BPH Migas untuk menentukan lokasi, termasuk alokasi, untuk jenis Premium RON 88 di Jamali,”‎ ungkap dia.

Dengan telah ditandatanganinya revisi Perpres maka Pertamina otomatis harus segera menyediakan kembali dispenser Premium di seluruh SPBU yang sebelumnya ditiadakan karena masyarakat memilih untuk menggunakan Pertalite yang memiliki kualitas lebih baik dengan RON 90.

Namun setelah Pertamina melakukan penyesuaian harga Pertalite mengikuti harga  minyak dunia dan tidak adanya penyesuaian harga Premium mulai terjadi gejolak.

Masyarakat mulai kembali beralih ke BBM berkualitas rendah karena perbedaan harga yang makin lebar.

Fashurullah mengungkapkan, dengan kewajiban penyaluran Premium di wilayah Jamali, maka akan dilakukan penambahan kuota Premium. Berdasarkan kajian, perkiraan penambahan kuota Premium adalah sebesar 5,1 juta kilo liter (KL).‎ Untuk penambahan kuota, akan ditentukan dalam sidang komite dan koordinasi dengan Pertamina.

“Kami, BPH Migas ada komite mesti ada sidang komite. Rapat komite, sebelumnya direktur BBM kami komunikasi dengan Pertamina melihat pertumbuhan ekonomi dan jumlah kendaraan,” tandas Fanshurullah.(RI)