JAKARTA– PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB), mendapatkan hak pengelolaan sementara Blok “B” di Aceh Utara dari Pemerintah selama satu tahun terhitung 18 November 2019.

Putusan perpanjangan tersebut mengacu pada surat kementrian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja “B” pasca 17 November 2019.

Meidawati, Direktur Utama PHE, menjelaskan Kontrak Blok “B” telah habis masa berlakunya pada 3 Oktober 2018. SKK Migas kemudian memperpanjang kontrak dua kali dengan periode enam bulan dan satu kali perpanjangan dengan periode 45 hari hingga berakhir 17 November 2019.

“Dalam masa perpajangan ini, tentu PHE NSB akan tetap memastikan kelancaran operasi di Blok ‘B’, juga tetap berupaya menjaga produksi sesuai dengan target dalam rangka menunjang kebutuhan migas nasional,” ujar Meidawati dalam keterangan tertulis kepada Dunia-Energi, Kamis (21/11).

Pemerintah Daerah Aceh melalui BPMA mengusulkan pengelolaan Blok “B” dengan menggunakan skema kontrak Cost Recovery sesuai dengan PP No 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas Aceh. Sementara itu, Pemerintah bersandar kepada Permen No. 8/2017 dan Permen No. 52/2017 yang menyatakan skema kontrak Gross Split.

“Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM tentu akan memutuskan yang terbaik untuk pengelolaan ‘Blok B’ ini ke depan, PHE dalam posisi menunggu sambil menjalankan operasi sebaik mungkin,” ujar Meidawati.

Sambil berjalan perpanjangan masa kontrak setahun akan digunakan sebaik-baiknya antara kedua pihak untuk bersinergi sampai menunggu keputusan pemerintah selanjutnya mengenai pengelolaan Blok “B”. (RA)