JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) memastikan realisasi persetujuan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk program pengeboran migas tahun 2026 hampir rampung. Hingga saat ini, sebanyak 99% rencana pengeboran sumur pengembangan telah mengantongi persetujuan UKL-UPL.
Djoko Siswanti Kepala SKK Migas, mengatakan percepatan penyelesaian perizinan lingkungan merupakan hasil koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kendala nonteknis yang selama ini kerap menghambat pelaksanaan proyek hulu migas dan berdampak pada keekonomian proyek hulu migas.
Djoko mengungkapkan, dari rencana pengeboran 832 sumur pengembangan pada 2026, sebanyak 824 sumur atau sekitar 99 persen telah memperoleh persetujuan UKL-UPL.
“Saat ini untuk tahun 2026, dari rencana pengeboran sumur pengembangan sebanyak 832 sumur, sudah mendapat persetujuan UKL-UPL sebanyak 824 sumur atau 99%. Sisanya delapan sumur, terdiri atas lima sumur yang masih diproses di internal KLH dan tiga sumur yang masih dilengkapi dokumennya oleh KKKS,” ujar Djoko dalam keterangannya kepada Dunia Energi, Selasa (30/6).
Untuk program pengeboran sumur eksplorasi, realisasi persetujuan UKL-UPL juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari target 39 sumur eksplorasi, sebanyak 35 sumur atau sekitar 90% telah memperoleh persetujuan.
“Untuk pengeboran eksplorasi dari rencana 39 sumur, sudah terbit UKL-UPL sebanyak 35 sumur atau 90%. Sisanya empat sumur sedang diproses di provinsi dan dua lagi sedang dilengkapi dokumennya oleh KKKS,” kata Djoko.
Ia menambahkan, seluruh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dibutuhkan untuk mendukung program tersebut juga telah selesai ditandatangani. “Sedangkan untuk AMDAL sudah selesai ditandatangani semuanya,” ujarnya.
Menurut Djoko, capaian tersebut tidak terlepas dari upaya SKK Migas menggandeng para pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian berbagai perizinan strategis. Pembahasan dilakukan bersama satu menteri koordinator, tiga menteri, dan empat wakil menteri guna mempercepat proses persetujuan penggunaan lahan, kapal berbendera asing, UKL-UPL, hingga AMDAL untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, dan pembangunan fasilitas produksi migas di darat maupun lepas pantai.
“Alhamdulillah, akhirnya berhasil ketemu dengan satu Menko, tiga Menteri, dan empat Wamen dalam rangka mengurus perizinan/persetujuan penggunaan lahan, kapal berbendera asing, UKL-UPL, dan AMDAL untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas, baik untuk pengeboran maupun pembangunan fasilitas produksi migas di darat maupun di laut,” tutur Djoko.
Pemerintah juga telah menetapkan target waktu penyelesaian dokumen lingkungan agar investasi dan operasional hulu migas dapat berjalan lebih cepat. Untuk dokumen AMDAL, batas waktu penyelesaian ditetapkan maksimal 50 hari, sedangkan UKL-UPL maksimal 15 hari.
“Untuk AMDAL Alhamdulillah telah ditetapkan waktu penyelesaiannya maksimal 50 hari, sedangkan untuk UKL-UPL maksimal 15 hari,” kata Djoko. (RI)


Komentar Terbaru