JAKARTA – PT Pertamina Gas Negara (PGN) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang baru saja ditetapkan pemerintah. Harga LNG untuk industri telah ditetapkan sebesar US$13 per MMBTU, padahal harga pasaran mencapai lebih dari US$20an per MMBTU.
Arief K. Risdianto, Direktur Utama PGN, menuturkan siap menjalankan kebijakan yang dinilai telah mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. “PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” jelas Arief di Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Arief, sebagai salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas bumi, PGN siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, termasuk ketetapan apda harga gas bumi tertentu (HGBT) melalui pipa, non HGBT serta LNG non HGBT.
“Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” ungkap Arief.
Kesiapan PGN menjalankan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pasokan gas bumi bagi pelanggan industri di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola harga gas nasional. Dengan dukungan infrastruktur dan jaringan distribusi yang dimiliki, PGN menegaskan komitmennya untuk menjaga kontinuitas penyaluran gas sekaligus mendukung pertumbuhan sektor industri sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menjadi dasar untuk merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh industri.
Pemerintah kata dia melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari satu skema pasokan. Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Karena itu, penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.
Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu US$6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan U$D7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.
Sementara untuk gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar US$9,6 per MMBTU.
Sedangkan untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah. Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak. Karena itu, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran US$20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi US$13 per MMBTU.
“Kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$15 sampai 16 per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi US$13 per MMBTU,” jelas Bahlil.
Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.


Komentar Terbaru