JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga gas alam cair (LNG) untuk kebutuhan industri menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya yang rat-rata mencapai US$20-23 per MMBTU. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya saing industri sekaligus menghindari ancaman PHK besar-besaran dari industri yang terdampak biaya energi yang tinggi.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, penurunan harga LNG dilakukan atas arahan Presiden setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku industri yang selama ini terbebani tingginya harga gas.
“Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$15 sampai US$16 per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah lapor ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi US$13 per MMBTU,” kata Bahlil dalam konferensi pers di gedung DPR – MPR, Senin (29/6).
Menurut Bahlil, harga LNG memang jauh lebih tinggi dari harga gas pipa karena pasokannya berasal dari luar Pulau Jawa dan memerlukan biaya transportasi serta regasifikasi sebelum disalurkan ke pelanggan.
“Jadi dari US$20 sampai US$23 per MMBTU sekarang diturunkan menjadi US$13. Teman-teman semua, kenapa ini terjadi? Karena memang untuk LNG, kenapa harganya tinggi? Dia itu diambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi ulang, kemudian baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul,” jelas Bahlil.
Ia menjelaskan, LNG dijadikan sebagai alternatif utama lantaran adanya penurunan produksi gas dari sejumlah lapangan di wilayah barat Pulau Jawa yang selama ini memasok kebutuhan gas untuk industri di kawasan Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
“LNG ini diambil dari wilayah Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah luar Jawa lainnya, kemudian harganya naik sampai dengan harga di pasaran itu US$20 sampai dengan US$23 per MMBTU,” ungkap Bahlil.
Dia menegaskan Indonesia tidak mengalami kekurangan pasokan gas. Secara nasional, produksi gas masih memenuhi target lifting dalam APBN. Persoalan yang dihadapi saat ini lebih disebabkan oleh tingginya biaya distribusi LNG.
“Sementara sumur-sumur yang ada di wilayah Jawa Timur itu produksinya sesuai dengan target lifting, tetapi di dalam sumur-sumur yang ada di wilayah barat itu terjadi penurunan. Tapi secara akumulasi lifting gas kita itu mencapai target APBN karena itu gas tidak kita impor. Jadi masalahnya adalah bukan tidak adanya gas, gas ada, tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri harganya US$13 per MMBTU,” tutur Bahlil.
Selain menetapkan harga LNG industri, pemerintah juga mempertahankan harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi industri sebesar US$6,5 hingga US$7 per MMBTU. Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama PT Pertamina Gas Negara (PGN).
“Yang pertama, untuk HGBT tetap di angka US$6,5 sampai dengan US$7 per MMBTU. Ini adalah rapat kilat kami dengan Pertamina, dengan Pak Simon dan Pak Arif sebagai Direktur PGN. Memang ini tidak mengenakkan semuanya, tapi kita harus ikat pinggang untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk HGBT di US$6,5 sampai dengan US$7,” ujar Bahlil.
Sementara itu, harga gas pipa untuk industri non-HGBT yang memperoleh pasokan dari lapangan gas di Pulau Jawa tetap ditetapkan sebesar US$9,6 per MMBTU.
“Untuk gas pipa industri yang non-HGBT tetapi industrinya atau kilangnya, sumurnya ada di wilayah Jawa, itu tetap di angka US$9,6 per MMBTU,” kata Bahlil.


Komentar Terbaru