JAKARTA – Salah satu tantangan dalam penggarapan proyek hulu migas tidak hanya pada hal teknis tapi non teknis juga jadi perhatian khusus karena sering memakan waktu lebih lama sehingga berpengaruh pada keekonomian proyek. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menginisiasi percepatan proses pengurusan izin lingkungan dengan menggandeng stakeholder yang terlibat .
Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas mengungkapkan perkembangan positif terkait percepatan penyelesaian berbagai perizinan strategis yang mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi migas nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Para stakeholder sepakat untuk memberikan berbagai kemudahan dan percepatan misalnya untuk mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta berbagai izin lainnya.
Djoko mengungkapkan, sudah dilakukan pembahasan dengan satu menteri koordinator, tiga menteri, dan empat wakil menteri untuk membahas berbagai perizinan yang diperlukan dalam kegiatan hulu migas.
“Alhamdulillah, akhirnya berhasil ketemu dengan satu Menko, tiga Menteri, dan empat Wamen dalam rangka mengurus perizinan/persetujuan penggunaan lahan, kapal berbendera asing, UKL-UPL, dan AMDAL untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas, baik untuk pengeboran maupun pembangunan fasilitas produksi migas di darat maupun di laut,” ujar Djoko dalam keterangannya, Selasa kepada Dunia Energi (30/6).
Menurutnya, pemerintah juga telah menyepakati target waktu penyelesaian dokumen lingkungan yang dipercepat dan menjadi acuan dalam berinvestasi dan operasional hulu migas dapat berjalan lebih cepat.
“Untuk AMDAL Alhamdulillah telah ditetapkan waktu penyelesaiannya maksimal 50 hari, sedangkan untuk UKL-UPL maksimal 15 hari,” katanya.
Djoko menjelaskan, hingga saat ini progres perizinan lingkungan untuk program pengeboran pengembangan tahun 2026 hampir seluruhnya telah selesai. Dari rencana pengeboran sebanyak 832 sumur pengembangan, sebanyak 824 sumur atau sekitar 99% telah memperoleh persetujuan UKL-UPL.
“Saat ini untuk tahun 2026, dari rencana pengeboran sumur pengembangan sebanyak 832 sumur, sudah mendapat persetujuan UKL-UPL sebanyak 824 sumur atau 99%. Sisanya delapan sumur, terdiri atas lima sumur yang masih diproses di internal KLH dan tiga sumur yang masih dilengkapi dokumennya oleh KKKS,” jelasnya.
Sementara itu, untuk program pengeboran sumur eksplorasi, dari rencana 39 sumur, sebanyak 35 sumur atau sekitar 90% telah memperoleh persetujuan UKL-UPL.
“Untuk pengeboran eksplorasi dari rencana 39 sumur, sudah terbit UKL-UPL sebanyak 35 sumur atau 90 persen. Sisanya empat sumur sedang diproses di provinsi dan dua lagi sedang dilengkapi dokumennya oleh KKKS,” ujar Djoko.
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen AMDAL yang diperlukan untuk kegiatan tersebut juga telah selesai ditandatangani.”Sedangkan untuk AMDAL sudah selesai ditandatangani semuanya,” kata Djoko. (RI)


Komentar Terbaru