JAKARTA – PT Pertamina (Persero) sudah diamanatkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Rencana tersebut masih dalam proses seiring dengan proses transisi reorganisasi menjadi holding secara legal.

Lenita Tobing, partner, strategoc consulting PwC, konsultan Pertamina dalam transformasi menjadi holding dan subholding, mengatakan saat ini kajian mendalam masih terus dilakukan untuk memastikan perusahaan yang akan melantai bursa benar-benar berikan manfaat bagi holding Pertamina.

Menurut Lenita, idealnya perusahaan yang akan di IPO nantinya tidak sedang mengemban penugasan dari negara dan tidak bertentangan dengan ketentuan legal atau Undang-Undang sehingga secara teori legalitas bisa di IPO.

Persiapan untuk melakukan IPO sendiri membutuhkan waktu tidak sebentar. Kajian yang dilakukan juga sekaligus melihat memetakan perusahaan mana yang tepat untuk melantai bursa yang paling diminati pasar.

“Harus melihat mana yang siap dan pasar lebih baik. masih kajian belum bisa pastikan mana yang duluan,” kata Lenita dalam diskusi virtual, Kamis (22/10).

Meskipun belum dipastikan, dalam peta jalan (roadmap) awal manajemen Pertamina memproyeksikan paling sedikit tiga perusahaan dan paling banyak lima perusahaan sekaligus akan di IPO. “Dalam roadmap ada 3-5 perusahaan yang dalam 2 tahun kedepean bisa IPO,” ujar Lenita.

Menurut dia,  IPO sangat ditentukan oleh kondisi internal perusahaan, serta kondisi pasar. Dari sisi internal kesiapan perusahaan harus dilihat. Dalam hal ini subholding anak usaha Pertamina sudah memiliki stabilitas dari sisi finansial dan memiliki bisnis mumpuni dan tidak ada masalah komersial. “Perlu dijaga misalnya hal yang penugasan perlu ditelaah,” ungkapnya.

Dia menjamin dengan kondisi pasar seperti sekarang maka tidak mungkin merealisasikan IPO dalam waktu dekat.

“IPO ini juga sangat ditentukan tidak hanya internal tapi juga keadaan pasar dan sebagainya, bgmna optimumkan value. Market mungkin belum saatnya untuk kita IPO saat krisis ini. jadi banyak faktor yang harus diperhatikan. secara garis besar 9 bulan sampai dua tahun ada tahapan yang masih persiapkan. masa sekarang bantu structuring secara legal,” jelas Lenita.

Agus Suprijanto, SVP Corporate Communication and Investor Relation Pertamina, menjelaskan saat ini Pertamina sudah masuk masa transisi yang akan terus berlanjut sampai 2021 kedepan. Jadi belum ada persiapan intensif untuk IPO.

Saat ini fokus manajemen terhadap pemenuhan aspek yang dibutuhkan, aspek perpajakan, hukum dan operasional dan stakeholder engagement, juga kajian peralihan saham dan aset secara hukum. “Ini belum kita pastikan,” ujar Agus.

Selain itu, tanggung jawab pengelolaan kontrak bisnis dan operasional masih berada di persero ini juga perlu kita pastikan. Nantinya bila telah siap akan selesai secara legal dan jalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melihat semua pending item di masa transisi bisa dilaksanakan maka akan dilaksanakan transaksi restrukturisasi untuk pembentukan subholding secara legal baik melalui pengalihan kepemilikan saham maupun aset. Semua itu adalah syarat utama jika mau melakukan IPO.

“Diperlukan penyesuaian anggaran dasar untuk mendukung tata kelola perusahaan atau kegiatan usaha yang dijalankan dengan dibentuknya subholding,” jelas Agus. (RI)