Seiring kewajiban untuk mendistribusikan Premium, Pertamina akan mulai mengurangi pasokan Pertalite.

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan mengurangi pasokan BBM jenis Pertalite seiring kebijakan pemerintah yang mewajibkan distribusi Premium di seluruh wilayah Indonesia.

Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan meskipun belum dapat dipastikan angka pasti pengurangan pasokan Pertalite, hal ini tersebut tidak dapat terhindarkan lantaran kondisi fasilitas dan infrastruktur Pertamina.

Infrastruktur penyimpanan BBM, terutama di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) terbatas dan tidak mungkin menambah investasi dalam kondisi seperti sekarang. Konsekuensinya tangki yang biasa digunakan untuk Pertalite direlakan untuk menjadi tangki penyimpanan Premium.

“Berkurang (pasokan Pertalite) pasti, kan tangkinya tetap. SPBU tangki ada lima, tidak mungkin bikin tangki lagi,” kata Adiatma di kantor pusat Pertamina Jakarta, Kamis (21/6).

Pengurangan pasokan Pertalite disayangkan. Pasalnya dari sisi kualitas dan dampak terhadap lingkungan, Pertalite yang memiliki RON (research octane number) 90  lebih baik dibanding Premium yang memiliki RON 88.

Menurut Adiatma, Pertalite tadinya dijadikan sebagai batu loncatan untuk bisa mendukung program pemerintah dalam transformasi penggunaan BBM dari kualitas rendah menuju kualitas lebih baik.

Namun seiring kembali luasnya pendistribusian Premium membuat Indonesia menjadi negara yang masih setia menggunakan BBM kualitas rendah.

“Padahal dari RON 88 sudah mulai naik 90. Kami baru sampai di tengah. Pertalite bukan sasaran akhir, RON 92 dan Euro IV jadi sasaran akhir. Balik Premium bisa, tapi kami terkucil di dunia karena sekarang yang pakai 88 hanya Mesir, Rusia, dan Korea Utara itu pun untuk alutsista,” ungkap Adiatma.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, menetapkan Premium kembali diwajibkan penyalurannya di seluruh wilayah Indonesia. Padahal sebelumnya Premium tidak wajib disalurkan di Jawa, Madura dan Bali.(RI)