JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mulai menerapkan digitalisasi integrasi data perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Penerapan sistem tersebut merupakan yang pertama kali di Indonesia, sebagai wujud berkomitmen Pertamina dalam memperkuat transparansi perusahaan.

Digitalisasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara real time, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat mereview, mengevaluasi dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum SPT disampaikan. Hingga akhir 2019, kolaborasi tim integrasi data perpajakan Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak telah menghasilkan sejumlah digitalisasi proses bisnis administrasi perpajakan baru yang meningkatkan transparansi transaksi perpajakan perusahaan.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, mengatakan transparansi data keuangan dalam integrasi data perpajakan ini merupakan sebuah langkah monumental dalam konteks sejarah hubungan antara Wajib Pajak dengan Fiskus di Indonesia.

“Kami menerapkan skema Co-operative Compliance sebagai bentuk hubungan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip mutual trust, mutual understanding, transparency, co-operation, dan collaboration,” kata Nicke di kantor Pertamina, Kamis (19/12).

Nicke melanjutkan, skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time, serta penyelesaian potensi selisih perpajakan dengan lebih cepat sehingga mengurangi beban cost of collection.

Sementara itu, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak mengatakan manfaat adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan compliance Wajib Pajak.

Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut telah dimulai sejak awal 2018. Integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh transaksi penjualan dan pembelian Pertamina.

Bagi Direktorat Jendral Pajak kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan Pertamina sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak sekaligus menjadi contoh yang diharapkan dapat ditiru untuk diterapkan wajib pajak besar lainnya.

Selain mendapatkan data perpajakan Pertamina sendiri, data transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-populated).

“Saya harap lima tahun kedepan semua BUMN bisa integrasi begini. Swasta saja pada mau kok. WP yang geraknya sama, kalau bisa entar kita cluster. Agar BUMN lebih transparan kedepannya,” kata Suryo.(RI)