JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menargetkan bisa membeli delapan jenis minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri dan yang menjadi jatah Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS). Kedelapan jenis itu merupakan minyak dengan volume produksi terbesar dari seluruh jenis minyak yang diproduksi di Indonesia.

Hasto Wibowo, Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, mengatakan ada 30 jenis minyak yang diproduksi KKKS, tapi hanya delapan jenis yang diproduksi dengan volume besar. Bahkan, jumlahnya bisa mencapai 80% dari keseluruhan total produksi minyak KKKS. Untuk 30 jenis minyak volumenya mencapai 550 ribu barel per hari.

“Yang delapan jenis itu besar-besar volumenya, maka kami fokus ke delapan jenis itu. Jumlahnya dari delapan jenis itu 450-an ribu bph,” kata Hasto ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Hasto, saat ini total impor minyak mentah atau crude Pertamina rata-rata sebesar 250 ribu bph. Rata-rata per bulan Pertamina harus membeli produk minyak sebanyak 11 juta-12 juta barel. “Jadi sekitar sekitar 350 ribuan barel lebih per hari untuk produknya,” ungkap Hasto.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, mengatakan ada 11 KKKS yang sempat bernegosiasi jual beli minyak dengan Pertamina dan ditargetkan ada kesepakatan untuk pembelian minyak 2019.

“Dari 11 KKKS, kami bahas lebih lanjut, beberapa akan diimplementasikan. Januari tahun depan sudah mulai untuk porsi lokal,” kata Nicke.

Pertamina akan mendapatkan keuntungan secara langsung dengan pembelian minyak jatah KKKS. Efisiensi bisa terjadi dengan membeli minyak dari dalam negeri karena ongkos angkut minyak akan jauh berkurang.

Kewajiban KKKS untuk memprioritaskan penawaran jatah minyak ke Pertamina tergolong baru. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Beleid tersebut menetapkan tidak hanya Pertamina, badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Selain itu, Pertamina dan badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Kontraktor memiliki kewajiban untuk menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada Pertamina atau badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi.

Pada pasal 4 diatur penawaran minyak bumi bagian kontraktor paling lambat harus dilakukan pada tiga bulan sebelum dimulainya rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor.

Nantinya penetapan harga jual beli minyak antara Pertamina dan kontraktor ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi business to business.

Pertamina bisa menunjuk kontraktor secara langsung berdasarkan hasil negosiasi dan bisa berkontrak jangka panjang selama 12 bulan.(RI)