JAKARTA – Kasus tumpahan minyak montara di Laut Timor yang terjadi pada 2009, akhirnya mendapatkan angin segar. Kasus tersebut akan diusut kembali baik di dalam maupun luar negeri.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), mengungkapkan presiden Joko Widodo langsung memberikan instruksi untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut.

“Peraturan Presiden (Perpres) ini sudah terbit, oleh karena itu  Tim Task Force Montara akan segera mengeksekusi Perpres tersebut di lapangan,” kata Luhut, Jumat (1/4).

Dengan Perpres yang sudah terbit, Indonesia kata Luhut akan melayangkan gugatan di dalam negeri yang akan dikoordinir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai koordinatornya, sedangkan untuk proses hukum di luar negeri Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) akan bertindak sebagai koordinatornya.

“Kita tidak mau ada rakyat yang sengsara. Dalam hal ini pemerintah siap back up rakyat kita untuk memperjuangkan haknya,” tegas Luhut.

Seperti diketahui, insiden yang terjadi pada 2009 bermula dari tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP telah menyebabkan kerugian secara material dan kematian. Selain itu banyak para petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tumpahan minyak ini, menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari Laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 % tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.

Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah NTT pada 2011, menemukan paling tidak ada 64.000 hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur. Ikan-ikan dasar laut dan udang banyak yang mati.

Selain itu, tidak sedikit ikan hiu dan paus mati di perairan Laut Sawu. Kematian ikan kakap dan sardin menyebabkan berkurangnya tangkapan nelayan, sehingga menimbulkan kenaikan harga ikan di Kota Kupang naik.

Berbagai penyakit juga timbul di masyarakat, seperti gatel-gatel, borok dan lain-lain. Kematian juga menjadi masalah pada kasus ini termasuk sejumlah saksi penting kasus Montara ini.

Setelah berjuang melalui proses hukum yang panjang, pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada Maret tahun lalu yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Federal David Yates.

Satgas Montara diketuai oleh Purbaya Yudhi Sadewa dengan anggota-anggotanya Cahyo Rahardian Muzhar, Fred S. Lonan, Prof. Hasyim Djalal, Ferdy Tanoni dan Dedy Miharja sebagai Sekretaris Eksekutif). Satgas ini bertugas memonitor, mencermati, berdialog dengan pihak terkait dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk petaka tumpahan minyak Montara. (RI)