JAKARTA – Kementerian ESDM membuka opsi untuk memberikan insentif bagi penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh para pelaku usaha. Dengan cara itu diharapkan bisa menggenjot penggunaan EBT di tanah air.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan di negara maju pemberian insentif pajak bagi industri yang mau mengedepankan EBT adalah hal yang wajar. Ini lantaran penggunaan EBT bisa menekan emisi karbon.

Pajak karbon diberikan ke industri yang menghasilkan emisi karbon dengan jumlah besar. Sementara insentif diberikan bagi industri yang dalam kegiatan produksinya menggunakan energi bersih.

Arifin mengakui saat ini belum ada insentif khusus bagi industri yang menggunakan EBT, tapi melihat tren yang ada maka pemerintah mulai mengkaji pemberian insentif tersebut.

“Kami belum masuk ke situ. Tapi apabila mereka menggunakan energi bersih diberikan insentif. Ini yang sedang kami kaji,” kata Arifin dalam acara diskusi Future Energy : Tech and Innovation 2021, Senin (8/3).

Jika mau mempercepat implementasi EBT maka insentif diperlukan. Pasalnya penggunaan EBT di dalam negeri masih menemui tantangan yang tidak sedikit, terutama dari sisi investasi yang membutuhkan pendanaan tidak sedikit.

Arifin menilai Indonesia memiliki banyak kompetitor terkait kepastian investasi energi bersih, terlebih dengan kondisi pandemi saat ini dimana seluruh dunia saat ini tengah berlomba dan fokus pada tren energi bersih.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya menciptakan kebijakan-kebijakan yang mampu menarik iklim investasi ke Indonesia. “Kompetisi ini yang harus kami antisipasi. Kami bisa membuat investor tetap tertarik masuk ke Indonesia,” kata Arifin.(RI)