JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menjalankan amanat regulasi dengan mencabut izin usaha para trader gas bertingkat. Hingga saat ini 10 kasus trader gas bertingkat terjadi sehingga menjadi faktor tingginya harga gas di konsumen.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan sudah menandatangani berita acara penghapusan praktek penyaluran gas bertingkat.

“Trader bertingkat sudah kami berantas, dicabut semua izinnya,” kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (9/5).

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi telah memgamanatkan bahwa sudah tidak lagi diperkenankan praktek trader bertingkat yang seharusnya sudah diselesaikan pada 24 Februari 2018.

Selanjutnya para trader yang terlibat akan membicarakan masalah pembagian tugas maupun hasil dari penyaluran gas secara business to business. Pemerintah menegaskan dengan keputusan tersebut maka hanya ada satu entitas bisnis yang menyalurkan gas dari hulu ke konsumen akhir.

“Kan trader ada tiga, yang melayani satu saja. Dua lainnya dicabut, nanti business to business saja mereka bertiga,” ungkap Djoko.

Menurut Djoko, terdapat 10 kasus trader gas bertingkat tersisa sejak diberlakukannya Permen ESDM Nomor 6/2016, namun saat ini 10 kasus tersebut sudah dinyatakan selesai, karena masing-masing pihak sudah sepakat untuk mengikuti regulasi.

Hanya tinggal satu kasus di wilayah Kabupaten Bekasi yang masih harus melalui pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi karena terkait dengan pendapatan yang akan diterima daerah.

“Satu lagi lapor sama Bupati di Bekasi. Ini menyangkut pendapatan daerah, setelah dibereskan business to business terserah mereka, tapi lapor daerah dulu,” ungkap dia.

Dengan adanya penertiban ini diharapkan harga gas akan turun. Namun belum bisa dipastikan besaran penurunan harga gas yang bisa ditimbulkan. Namun acuannya tetap berdasarkan pada Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa yang mengatur batas keuntungan jasa pengangkutan gas pipa (level midstream) sebesar 7% dan batasan pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 11%.

“Pasti berubah harganya, sesuai dengan Permen 7% itu,” kata Djoko.

Pemerintah juga tengah menyiapkan surat keputusan yang menetapkan adanya perubahan alokasi gas dari pemerintah kepada konsumen kepada entitas yang nantinya ditetapkan sebagai penyalur gas tunggal. “Itu sedang disusun secepatnya, akan kami terbitkan surat pengalihan alokasinya,” tandas Djoko.(RI)