JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli RUU Minerba (KMPM) melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR terkait rencana rapat kerja Komisi VII dengan pemerintah yang diwakili Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan pada 8 April 2020 dengan agenda pembicaraan/ pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU Minerba.

Pengambilan keputusan tingkat I menandakan pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan pemerintah telah berakhir karena tinggal satu tahap lagi pengambilan keputusan tingkat II, yaitu di rapat paripurna yang tinggal ketok palu penetapan dan pengesahan.

“Lalu, pertanyaannya kapan RUU Minerba dibahas? Hampir dipastikan publik dan rakyat Indonesia tidak akan pernah tahu kapan dan dimana pembahasan RUU Minerba dibahas,” ujar Ahmad Redi, Juru Bicara Koalisi sekaligus Direktur Kolegium Jurist Institute, Jumat (3/4).

Koalisi menilai hal tersebut merupakan pelanggaran dan cacat hukum pembahasan RUU Minerba. Dalam kondisi prihatin rakyat Indonesia karena wabah virus Corona atau Covid-19 seharusnya seluruh daya dan upaya difokuskan untuk penanganan agar tidak semakin banyak korban dan segera dapat ditangani dengan baik.

KMPM beranggotakan Sonny Keraf (Ketua Panja RUU Minerba 2005-2009), Simon Sembiring (Mantan dirjen minerba, wakil pemerintah dalam pembahasan
RUU Minerba 2005-2009), Ryad Chairil (The Centre for Energy and Resources Law), Ahmad Redi, Marwan Batubara (Indonesia Resources Studies – IRESS), Lukman Malanuang (Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis – LKEPIS), Emil Milawarma (Tokoh Senior Pertambangan Indonesia), Budi Santoso (Centre For Indonesian Resources Strategic Studies – CIRRUS), Djowamen Purba (Tokoh Senior Pertambangan Indonesia), dan Yusri Usman (Center of Energy and Resources Indonesia – CERI).

Redi mengatakan, apabila pimpinan dan anggota DPR tetap melanjutkan rapat pengambilan keputusan atas RUU Minerba, maka telah nyata melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran etik. Oleh karenanya, harus segera diproses secara hukum dan proses etik di Majelis Kehormatan DPR, serta akan dilaporkan kepada penegak hukum.

“DPR dan pemerintah harus menghentikan proses pembahasan dan pengambilan keputusan atas RUU Minerba yang secara formil maupun materiil telah melanggar konstitusi UUD 1945, UU MD3, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Tata Tertib DPR RI,” tandas Redi.(RA)