JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi pelaku usaha sehingga bisa mengajukan revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) lebih awal. Poin utama dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 adalah perusahaan pemegang izin sudah bisa mengajukan revisi RKAB dengan menyampaikan laporan periode kuartal pertama atau paling lambat 31 Juli di tahun berjalan. Artinya, revisi RKAB tidak perlu menunggu laporan satu semester.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Petambangan Batu Bara Indonesia (APBI), mengatakan aturan yang baru terbit cukup positif di tengah berkurangnya permintaan batu bara dunia lantaran wabah virus corona atau Covid-19 yang melanda dunia. Perusahaan tentu bisa melakukan perencanaan lebih matang dalam menjalani sisa tahun ini.

“Pada dasarnya kebijakan tersebut positif. Salah satu ketentuan memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk merevisi RKAB lebih awal untuk menyikapi perkembangan kondisi pasar,” ujar Hendra kepada Dunia Energi, Kamis (26/3).

Selain itu, dalam aturan baru tersebut menetapkan perubahan RKAB dapat diajukan satu kali pada tahun berjalan, apabila terjadi perubahan tingkat kapasitas produksi.

Beleid tersebut juga mengatur pelaku usaha dimungkinkan untuk mengajukan perubahan RKAB lebih dari satu kali dengan ketentuan atau syarat dalam keadaan kahar, keadaan yang menghalangi atau kondisi daya dukung lingkungan.

Menurut Hendra, meskipun sudah ada lampu hijau dari pemerintah jika ingin ada revisi. hingga kini belum ada anggota APBI yang melaporkan perubahan revisi target produksi batu bara pada akhir tahun nanti. Tapi jika melihat eskalasi penyebaran virus yang makin meluas maka revisi hampir dipastikan akan diajukan para pelaku usaha.

“Sampai saat ini sebagian besar perusahaan masih berusaha untuk memenuhi target sesuai dengan RKAB yang telah disepakati. Sejauh ini kami belum dapat laporan jika sudah ada perusahaan yang mengajukan revisi di April. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan mengingat eskalasi penyebaran virus yang semakin meluas,” kata Hendra.

Pada tahun ini produksi batu bara dipatok 550 juta ton, lebih rendah dibanding target 2019 sebesar 557 juta ton. Pada 2019, produksi batu bara mencapai 610 juta ton jauh diatas target yang ditetapkan pemerintah.

“Mungkin saja ada yang akan mengajukan, tapi sejauh ini belum sih. Enggak tahu ya kalau perusahaan-perusahaan IUP skala kecil di daerah,” ujar Hendra.

Sektor batu bara menjadi salah satu lumbung penerimaan negara di sektor energi. Pada 2019, minerba menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp44,8 triliun diatas target yang ditetapkan sebesar Rp43,3 triliun. Batu bara mendominasi setoran PNBP sektor minerba.(RI)