JAKARTA – Kantor Staf Presiden mengapresiasi tingginya animo publik terkait pengaturan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina. Tingginya animo masyarakat tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara masyarakat dan pemerintah, bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus ditata ulang agar lebih tepat sasaran.
“Telah terbangun pemahaman dan kesadaran di masyarakat agar BBM bersubsidi tak bocor ke kalangan atas. Ini lompatan besar untuk mewujudkan subsidi berkeadilan,” kata Hageng Nugroho, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, dalam keterangan tertulis.
Menurut Hageng pemerintah telah berupaya keras agar BBM susbsidi baik jenis pertalite maupun solar tidak mengalami kenaikan, meski harga minyak dunia terus melambung. Pemerintah memberikan kompensasi subsidi yang nilainya mencapai Rp 502 triliun.
Kebijakan tersebut, lanjut Hageng, semata-mata untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga BBM subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, kondisi ekonomi tetap terjaga dan berjalan.
“Jadi pemerintah memang hadir untuk mengurangi beban rakyat. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengonsumsi BBM bersubsidi,” katanya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mencatat, sejak diterapkan pada 1 Juli hingga 4 Juli 2022, sebanyak 50.000 kendaraan telah didaftarkan sebagai pengguna BBM subsidi, baik melalui aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id. Sementara, jumlah downloader aplikasi MyPertamina pada periode yang sama, mencapai 4 juta.
Pada kesempatan itu, Hageng juga mendorong PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), untuk menjaga kondusifitas penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, dengan melakukan sosialisasi terus menerus dan penyempurnaan infrastruktur pendukung. “Jangan sampai niat baik pemerintah ini justru memunculkan hal-hal negatif di lapangan,” pungkas Hageng.
Untuk tahap awal, uji coba penyaluran BBM Subsidi jenis pertalite melalui sistem MyPertamina dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Penyaluran BBM subsidi merupakan amanah Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang penugasan pertalite dan solar. (RA)
Komentar Terbaru