JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru pengawasan ekspor batu bara. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang berlaku efektif 1 Juni 2026.

Melalui KMK tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC mendapat dasar hukum untuk mengawasi pembatasan ekspor batu bara sesuai Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Bea Cukai kini wajib memeriksa dua dokumen utama sebelum komoditas dilepas ekspor, yakni status Eksportir Terdaftar ET Batu bara atau Surat Keterangan, serta Laporan Surveyor LS.

Kewajiban itu berlaku untuk seluruh jenis batu bara yang masuk lartas, mulai antrasit, batu bara bahan bakar, lignit, hingga gambut dalam berbagai bentuk.

Pengawasan DJBC tidak terbatas pada ekspor langsung ke luar negeri. Aturan baru juga mencakup pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat TPB, Kawasan Ekonomi Khusus KEK, dan Kawasan Perdagangan Bebas KPBPB yang ditujukan ke luar daerah pabean.

Sebagai bagian dari penataan, KMK 31/2026 mencabut ketentuan lama dalam KMK Nomor 24/MK/BC/2026 yang masih mengacu Permendag 23/2023. Dengan demikian, seluruh mekanisme pembatasan ekspor batu bara kini sepenuhnya merujuk pada Permendag 15/2026.(RA)