Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Mantan Wakapolri (2 Agustus 2013-4 Maret 2014). (foto: dokumentasi nacpolri)

JAKARTA—Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode 2 Agustus 2013-4 Maret 2014, dicopot dari jabatanya sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Keputusan itu diambil berdasarkan surat keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) daam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN yang dilakukan pada Kamis (28/2) pekan lalu.

Oegroseno digantikan oleh mantan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Pol (Purn) Deden Juhara sebagai Komisaris Independen. Lulusan Akademi Kepolisian 1985 itu pernah menjabat sebagai Kepala Polda Maluku dan menjalani masa purnabakti per 22 Januari 2019.

Oegroseno yang saat ini tercatat sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan korupsi yang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjabat sebagai Komisaris Independen di PLN sejak Oktober 2014.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Minggu (3/3), rapat memutuskan untuk mengangkat Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru Rida Mulyana sebagai Komisaris. Dia menggantikan Andy Noorsaman Sommeng, mantan Dirjen Ketenagalistrikan yang digantikan Rida.

Dengan demikian, jabatan komisaris PLN saat ini diemban oleh Guru Besar Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Ilya Avianti (Komisaris merangkap Pelaksana Tugas Komisaris Utama), Deden Juhara (Komisaris Independen), Agung Darmono (Komisaris Independen), Rida Mulyana (Komisaris), Budiman (Komisaris), Aloysius Kiik Ro (Komisaris), Rionald Silaban (Komisaris), dan Darmawan Prasodjo (Komisaris). (RA)