JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan di PT Pertamina Retail, Bahrumsyah Lubis, yang menjabat sebagai Business Unit Head di dua SPBU COCO di Jakarta Barat, menimbulkan kontroversi.

Bahrumsyah Lubis terkena PHK berdasarkan Surat Keputusan No. Kpts.- 041/A00000/2023-S8, yang berlaku sejak 21 September 2023 dan ditandatangani pada 25 September 2023. SK tersebut yang menjadi pemicu dari peristiwa yang dialaminya.

Bahrumsyah Lubis merasa tidak puas atas tindakan perusahaan melakukan PHK atas dirinya. Dia mengaku tidak bersalah dan terlibat dalam hal penyalahgunaan pengisian Biosolar.

“PHK yang dijatuhkan kepada saya tidak didasarkan pada bukti kuat mengenai keterlibatan saya dalam sebuah kasus yang melibatkan penyalahgunaan pengisian BBM jenis Biosolar di salah satu SPBU,” ujarnya kepada media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024),

Bahrumsyah Lubis menegaskan bahwa tuduhan tersebut dilontarkan tanpa pembuktian yang memadai, sehingga merasa tidak diperlakukan secara adil oleh perusahaan.

“Saya merasa tidak adil karena perusahaan mengambil keputusan PHK tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk menjelaskan posisi saya dalam kasus ini. Saya juga tidak diberikan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang diajukan terhadap saya,” ujarnya.

Kasus ini muncul ketika ditemukan adanya penyalahgunaan pengisian BBM dengan menggunakan barcode subsidi yang diduga dapat diduplikasi. Beberapa pekerja SPBU dan supir truk diduga terlibat dalam praktik ini, yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Namun, keterlibatan Bahrumsyah Lubis dalam kasus tersebut masih dipertanyakan.

Bahrumsyah Lubis merasa perlu mendapatkan perlakuan hukum yang adil, dengan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas tuduhan. Serta apakah perusahaan menyediakan bukti-bukti yang memadai untuk mendukung PHK tersebut. Besarnya Kerugian perusahaan juga perlu dipertanyakan.

Menurut dia, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, penting bagi Pertamina Retail memastikan setiap tindakan yang diambil didasarkan pada bukti yang jelas dan proses yang transparan.

“Penegakan prosedur yang adil menjadi kunci dalam menangani kasus serupa di masa depan, sehingga hak-hak karyawan terlindungi dengan baik,” ujarnya.

Bahrumsyah Lubis menekankan dalam menjaga integritas dan keamanan perusahaan, sebaiknya penerapan pengawasan yang ketat terhadap proses pengisian BBM di SPBU juga menjadi hal yang krusial.

“Maka kebijakan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, baik oleh karyawan maupun pihak eksternal seperti supir truk, perlu ditegakkan dengan konsisten,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dalam evaluasi kasusnya penting untuk mempertimbangkan perspektif dari semua pihak yang terlibat, dan juga semua harus diperiksa bukti-bukti yang ada, ini menyelaraskan apakah tindakan yang diambil oleh perusahaan telah sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku apa tidak.

“Ini jelas, pemenuhan atas prinsip-prinsip ini akan menentukan langkah-langkah selanjutnya agar tidak merugikan yang seperti saya alami,” ujar ya.

Dalam kasus ini, Bahrumsyah Lubis sebagai penggugat dan Iin Febrian sebagai Direktur Utama PT Pertamina Retail sebagai tergugat yang di kuasakan kepada Kaswir sebagai HR Manager Pertamina Retail. (RA)