JAKARTA – Pemerintah daerah mengeluhkan masih belum optimalnya proses pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dalam pengelolaan blok migas ke pemda yang telah diwajibkan pemerintah.

Ridwan Kamil, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyatakan hingga kini masih ada oknum Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang setengah hati menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk proses alih PI 10%. Salah satunya adalah tentang data lifting migas. Padahal keberadaan data ini jadi penentu dalam bagi hasil terhadap para pemilik PI.

“Karena kadang-kadang data lifting migas ini tidak disampaikan sehingga seringkali lihat seolah-olah sedikit sehingga 10%-nya sedikit. Kita minta ada keterbukaan data lifting kalau dikit dibilang sedikit, kalau banyak dibilang banyak, apa adanya,” kata Ridwan (25/11).

Dia menegaskan pemerintah daerah sesuai dengan UU memang tujuan dari PI ini adalah menggali pengetahuan teknologi, transformasi pengetahuan tentang bisnis proses kepada putra-putra daerah. “Sehngga putrai-putri daerah tidak menjadi penonton tapi juga menjadi SDM yang berperan aktif dalam pengelolaan industri migas,” ujar Ridwan.

Dengan dimilikinya PI daerah nanti daerah diberikan kesempatan berpartisipasi untuk industri yang padat modal sehingga bisa memberikan dampak perekonomian beruntun di industri migas.

Selanjutnya Ridwan juga menyoroti keterlibatan pemerintah daerah melalui BUMD. Dia meminta BUMD juga diikutsertakan dalam proyek migas karena jika proyek ini dikerjakan oleh BUMD, nantinya BUMD menyetor dividen. “Sehingga di masa sulit seperti COVID ini akan membuat pendapatan kita tidak hanya pajak tapi dari penghasilan lain-lainya,” ungkap Ridwan.