JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) Blok Rokan pasca 2021 akan menggunakan skema gross split. PT Chevron Pacific Indonesia, pengelola blok Rokan saat ini telah mengajukan proposal perpanjangan kontrak.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan kontrak blok Rokan digolongkan sebagai kontrak baru, sehingga jika Chevron kembali menjadi operator pasca 2021 maka skema kontrak yang digunakan adalah gross split.

“Itu akan menjadi kontrak baru gross split,” kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4).

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split telah mengatur masa peralihan kontrak suatu blok. Pada pasal 25 (b) tertulis bahwa kontrak kerja sama yang jangka waktunya telah berakhir dan telah diberikan persetujuan perpanjangan, dapat tetap menggunakan bentuk kontrak kerja sama semula atau mengusulkan perubahan bentuk kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Menurut Arcandra, kontrak di blok Rokan dianggap sebagai kontrak baru karena pemerintah pernah memberikan perpanjangan kontrak kepada Chevron selama 20 tahun.

“Ini kan (kontrak) 30 tahun, perpanjangan sekali 20 tahun jadi 50 tahun. Untuk itu, kami akan ganti dengan gross split. Rokan sudah 50 tahun berakhir 2021,” kata dia.

Setelah menerima proposal perpanjangan kontrak,  pemerintah akan segera mengavaluasi proposal yang diajukan. Pemerintah akan concern terhadap komitmen, program kerja, serta komitmen investasi kontraktor pengelola dalam menjaga dan meningkatkan produksi migas di sana.

Pemerintah juga tetap akan mempertimbangkan besaran penerimaan negara yang dijanjikan calon kontraktor.

“Evaluasi dalam rangka komitmen mereka mengembangkan blok ini seperti apa,  program kerja seperti apa, komitmen pasti berapa? Seberapa besar penerimaan negara. Dan ketiga, dari sisi signature bonus seperti apa,” kata Arcandra.

Blok Rokan merupakan satu dari 23 blok migas yang akan habis masa kontraknya hingga 2025. Pemerintah memprioritaskan penyelesaian alih kelola kontrak blok migas yang akan habis hingga 2021, dan blok Rokan menjadi salah satu prioritas. Apalagi blok Rokan masih menjadi salah satu penyumbang minyak terbesar di tanah air saat ini.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mencatat pada 2017 rata-rata lifting minyak di blok Rokan mencapai 224,3 ribu barel per hari.(RI)