JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah tudingan perihal obral izin yang disebut terjadi di era Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

“Informasi yang tidak valid ini memaksa KLHK harus membuka data demi keadilan informasi di publik,” ujar Nunu Anugrah, Kepala Biro Humas KLHK, Rabu (27/1).

Nunu menegaskan, hal paling penting bagi Indonesia sebenarnya adalah langkah-langkah perbaikan lingkungan yang konsisten ke depan. Namun sayangnya di situasi bencana, banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik.

“Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat,” kata dia.

Data KLHK menunjukkan luas areal pemberian izin kawasan hutan dari berbagai periode pemerintahan, baik untuk kebun, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI) ataupun tambang/IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

Nunu mengatakan, selama periode 1984-2020 terdapat pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare,  di mana 746 izin seluas 6,7 juta hektare atau lebih 91% diberikan sebelum Presiden Jokowi memulai pemerintahan pada akhir Oktober 2014.

Di era Presiden Jokowi hingga 2020, ada izin 113 unit seluas lebih dari 600 ribu hektare, di mana 22 lokasi tersebut dengan luas lebih dari 218 ribu hektare telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan di antaranya pada 2012-2014.

“Dengan demikian, lebih dari 91% pelepasan kawasan hutan, atau seluas lebih dari 6,7 juta hektar, selama 36 tahun terakhir, berasal dari era sebelum Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya menjabat,” ungkap Nunu.

Sementara itu data HTI (Hutan Tanaman Industri), hingga Desember 2020, tercatat izin dikeluarkan lebih dari 11,2 juta hektar. Khusus untuk di era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya, ijin dikeluarkan sebanyak 1,2 juta hektar atau hanya 10,7 % dari keseluruhan ijin yang diberikan sebelumnya.

Nunu mengatakan, hampir 590 ribu Ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri tahun 2011-2014.

“Jadi, sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 610 ribu Ha lebih, atau 5,4% izin HTI yang telah diberikan sampai dengan Desember 2020,” ujar Nunu.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat izin seluas 18,7 juta hektar yang diberikan sampai Desember 2020. Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan izin seluas 291 ribu hektar atau setara dengan di bawah 1,6% dari luas total yang diberikan.

“Artinya, lebih dari 98% izin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi,” kata Nunu.

Dia menekankan,kebijakan pemulihan lingkungan dan law enforcement menjadi komitmen kuat yang dijalankan pada pemerintahan saat ini. Gakkum KLHK yang baru terbentuk di 2015 bekerja sangat keras, melakukan hal yang mungkin hampir tidak terdengar sebelumnya.

Nunu menambahkan, tidak hanya menghentikan obral izin dan melakukan penegakan hukum lingkungan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga terus menggeser penguasan izin untuk swasta, dan lebih berpihak ke masyarakat.

“Sebelum tahun 2015, izin dikuasai perusahaan hingga mencapai 95,76 %. Sementara izin untuk masyarakat hanya mendapatkan alokasi 4,14 %. Kondisi miris ini kemudian perlahan berubah mulai dari tahun 2015 sampai dengan memasuki tahun 2021,” kata Nunu.

Alokasi izin untuk masyarakat melalui program Perhutanan Sosial dan TORA, saat ini telah meningkat hingga mencapai 18,4%. Per Desember 2020, realisasi izin hutan sosial untuk masyarakat mencapai 4.417.937,72 hektare, dengan penerima manfaat sekitar 895.769 KK. Terdapat 6.798 unit SK yang diberikan kepada rakyat, bukan pada korporasi. Angka ini akan terus meningkat.

“Pelibatan masyarakat juga menjadi salah satu kunci KLHK dalam melakukan rehabilitasi atau pemulihan lingkungan. Diantaranya melalui program Kebun Bibit Desa, Kebun Bibit Rakyat, dan berbagai program padat karya lainnya,” tandas Nunu.(RA)