JAKARTA – Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menerima dan mengelola jatah 10% saham PT Freeport Indonesia masih dinantikan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, namun hasilnya masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, mengklaim saat ini hanya tinggal menunggu kesediaan Pemerintah Provinsi Papua yang masih belum sepakat untuk mengikuti kesepakatan awal pembagian saham. Kementerian BUMN hingga kini berpatokan pada perjanjian awal, yakni 70% dari 10% saham Freeport untuk Pemkab Mimika dan 30% untuk Pemprov Papua. Selain itu, pembentukan BUMD tersebut diharapkan bisa selesai tahun ini.

“Dari kabupaten kan sudah (sepakat), tinggal dari provinsi yang belum,” kata Fajar ditemui seusai menghadiri RUPS PT Timah di Jakarta, Selasa (23/3).

Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), mengatakan diskusi  masih dilakukan dengan semua pihak yang berkepentingan. Inalum tidak akan keluar dari kesepakatan perjanjian induk yang ditandatangani pada 12 Januari 2018. Meskipun sudah ada perjanjian induk pada tahun lalu, belakangan pihak Pemprov Papua menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Perda tersebut diprotes oleh Pemkab Mimika karena mengubah porsi saham secara signifikan.

Dalam perda tersebut, Pemprov Papua mendapatkan 51% dalam BUMD yang akan dibentuk. Adapun Pemkab Mimika hanya mendapatkan 29% dan sisanya dibagi untuk pemkab sekitarnya. Meski masih dbutuhkan pembahasan lanjutan, akan tetapi Budi masih yakin kesepakatan akan tercapai.

“Sudah terjadi diskusi yang positif antara pihak Pemprov dan Pemkab. Kami mungkin perlu satu dua kali meeting lagi untuk finalisasi,” kata Budi.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 menyebutkan pembentukan PT Papua Divestasi Mandiri. Dalam beleid tersebut juga mengatur komposisi saham dalam perusahaan yang ditetapkan 51% saham akan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua, selanjutnya 29% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika, dan 20% untuk Pemerintah Kabupaten sekitar area operasi Perusahaan PT Freeport Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Mimika bahkan sempat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2019 yang berisi tidak sependapat dengan isi Perda tersebut.

Menurut Pemkab Mimika isi dalam Perda Nomor 7 itu tidak sesuai dengan isi perjanjian induk tanggal 12 Januari 2018 Pasal 2 angka 2.2 ayat (1) yang mengatur komposisi saham terdiri atas Pemprov Papua sebesar 3% dan Pemkab Mimika sebesar 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hal ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.(RI)