JAKARTA – Kementerian BUMN terus mendorong jajaran perseroan pelat merah untuk mengusung prinsip ekonomi hijau dalam bertransformasi.
Ekonomi hijau atau green economy telah ditetapkan menjadi salah satu strategi utama Pemerintah Indonesia dalam mempercepat pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19 dan mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

Ekonomi hijau juga telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 2024. Tiga program yang menjadi prioritas yakni peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta pembangunan rendah karbon.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memaparkan sejumlah strategi Indonesia dalam rangka mewujudkan ekonomi hijau. Salah satunya kebijakan net zero emission di mana dengan diterbitkannya peta jalan untuk mencapai net zero emission pada 2060.
BUMN sebagai agen pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat memiliki peran signifikan tidak terkecuali dalam mengakselerasi misi ekonomi hijau Indonesia.

Erick Tohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menekankan transformasi yang dijalankan oleh perseroan pelat merah harus menjunjung prinsip transformasi energi bersih sekaligus mengakselerasi ekonomi hijau. Pihaknya berharap jajaran BUMN energi seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan industri mineral dan batubara (Minerba) dapat menjalankan komitmen tersebut.

Erick menegaskan upaya agresif BUMN untuk bertransformasi dengan melakukan berbagai program dan inovasi model bisnis harus memandang tanggung jawab untuk mengurangi emisi bukan sebagai beban. Sebaliknya, misi ini harus dipandang sebagai peluang untuk melakukan transformasi ekonomi yang rendah karbon.

Menteri BUMN meyakini apabila BUMN sudah sejak dini memulai program dekarbonisasi di lini bisnisnya maka akan membawa manfaat ekonomi yang lebih besar beberapa tahun ke depan. Erick optimistis transformasi yang mengusung ekonomi hijau akan memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang dapat dirasakan seluruh kalangan. Beberapa dampak seperti udara yang lebih bersih dan berkurangnya ancaman bencana hidrometeorologi akibat terjadinya perubahan iklim.

Serangkaian strategi dan sinergi telah ditempuh oleh Kementerian BUMN bersama jajaran perseroan pelat merah sebagai bagian dari transformasi bisnis mendukung misi ekonomi hijau.
Salah satu wujud nyata peran aktif yakni kolaborasi antara Pertamina, PLN, dan PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam mewujudkan Green Industry Cluster melalui penyediaan energi baru terbarukan (EBT) dalam pengembangan green hydrogen dan green ammonia. Ketiganya telah meneken nota kesepahaman pada awal 2022.

Pahala Nugraha Mansury, Wakil Menteri I BUMN Pahala, menyampaikan Indonesia berkomitmen mencapai Net Zero Emission pada 2060 serta mengurangi emisi gas rumah kaca berbasis National Determined Contribution (NDC) hingga 29% pada 2030. Langkah ini sebagai bagian dari pemenuhan Paris Agreement dan COP26.

Dalam mencapai target tersebut, Pahala menilai peran BUMN sangat signifikan khususnya tujuh perseroan pelat merah terbesar termasuk Pertamina, PLN, dan Pupuk Indonesia. Bauran energi baru terbarukan (EBT) telah ditargetkan dalam RUPT sebesar 23% pada 2025.

Pahala menegaskan transisi energi akan menjadi langkah besar bagi BUMN untuk mewujudkan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. Selain energi listrik, dia menyebut terdapat tiga energi bersih lainnya yang sangat berpotensi digunakan oleh Indonesia yakni biomassa, biofuel, dan panas bumi.
“Ini adalah tiga dari energi terbarukan yang menurut kami dibutuhkan Indonesia untuk tuk benar-benar membangun keunggulan kompetitif kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa inisiatif Green Industri Cluster telah ditetapkan sebagai bagian dari Strategic Delivery Unit (SDU) Kementerian BUMN pada 2022. Kesepakatan itu sekaligus menjadi dasar sinergi BUMN dalam menciptakan kerangka kerja pengembangan yang lengkap dan terstruktur atas kegiatan dekarbonisasi sektor industri baik melalui utilisasi sumber-sumber energi terbarukan maupun mitigasi atas emisi pemanfaatan energi fosil melalui teknologi carbon capture storage/carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS). (RA)