JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali dikaitkan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini Nicke Widyawati, Dirut Pertamina 2018-2024 sambangi Kejagung pada hari ini, Selasa (6/5).
Kedatangan Nicke untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak terkuak dan dugaan tindak pidana itu terjadi selama Nicke menjabat sebagai Direktur utama yakni sejak 2018 hingga tahun 2023.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengkonfirmasi kedatangan Nicke. “Iya hari ini (Nicke datang ke Kejagung,” kata Haril kepada Dunia Energi, Selasa (6/5).
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Selain itu ada pihak eksternal Pertamina yang bertindak sebagai broker, antara lain ada Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (RI)
Komentar Terbaru