JAKARTA – PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), anak usaha dari PT J Resources Asia Pasifik, Tbk, (PSAB) yang mengelola tambang emas di wilayah Bolaang Mongondow berkomitmen menjalankan tata kelola pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).

General Manager Eksternal dan Sekuriti JRBM, Andreas Saragih, mengatakan seluruh kegiatan operasional JRBM berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga berkomitmen penuh menjalankan pertambangan secara legal, transparan, dan berwawasan lingkungan.

“Seluruh izin yang kami miliki, termasuk Kontrak Karya dan IPPKH, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada negara, masyarakat, dan lingkungan,” kata Andreas dalam keterangannya, Sabtu (24/5).

Dengan rekam jejak yang kuat, perizinan, kontribusi pada pendapatan nasional dan daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penghargaan nasional, membuktikan bahwa pertambangan, seperti JRBM berkontribusi nyata kepada negara, daerah, dan lingkungan. JRBM tercatat telah mengantongi sejumlah pernghargaan mulai dari Penghargaan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Kategori Utama, Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara Kategori Utama, serta Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara Kategori Pratama.
Perusahaan juga meraih penghargaan PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kinerja lingkungannya. Pencapaian peringkat Hijau ini menunjukkan perusahaan telah mencapai kinerja lingkungan melampaui pemenuhan regulasi.

JRBM juga terbukti berdampak nyata bagi masyarakat. Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), fokusnya pada pertanian budidaya kakao.

Hasilnya, pada 2024, JRBM kembali menorehkan prestasi dengan menyabet Penghargaan Subroto serta dua Penghargaan Tamasya (Tambang Menyejahterakan Masyarakat) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, masing-masing untuk Kategori Perencanaan dan Kategori Implementasi pada Bidang Peningkatan Pendapatan Riil masyarakat sekitar tambang.

Saat ini JRBM mengelola dua blok yaitu Blok Bakan dan Blok Lanut. Blok Bakan masih aktif baik kegiatan ekplorasi maupun produksi. Sementara Blok Lanut telah memasuki fase reklamasi sesuai aturan Rencana Penutupan Tambang.

Hal ini menunjukkan bahwa setelah selesai menambang perusahaan menjalankan kewajiban menjaga lingkungan hingga selesai dengan baik sesuai regulasi. Mengingat ada sebagian konsesi ada di kawasan hutan, JRBM pun telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru, mengatakan apresiasinya atas profesionalitas perusahaan ini. “PT JRBM sejauh ini menurut pandangan kami selaku pemerintah daerah Bolsel merupakan perusahaan pertambangan yang sudah cukup paripurna. Dari sisi perizinan dan lain sebagainya tentu sudah memenuhi syarat, bahkan sudah pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat,” kata Kamaru.(AT)