JAKARTA – Upaya penyelesaian sengketa tumpahan minyak yang merembet ke Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilanjutkan. Pemerintah Indonesia akan melobi Pemerintah Australia untuk bersama-sama mendesak PTT EP Thailand bertanggung jawab atas tumpahan minyak yang disebabkan ledakan di anjungan minyak Lapangan Montara, lepas landas kontinen Australia.

Pemerintah Indonesia melalui task force Montara yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan meminta Pemerintah Australia untuk ikut turun tangan mendesak PTT EP bertanggung jawab terhadap dampak tumpahan minyak yang juga dirasakan masyarakat Indonesia di pesisir laut Timor.

Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, mengatakan pada Mei 2019 delegasi task force akan menyambangi Pemerintah Australia, tepatnya Kementerian Luar Negeri Australia untuk meminta ketegasan komitmen dalam kasus tumpahan minyak yang merugikan kehidupan masyarakat laut Timor.

Selama ini Australia seolah-olah tidak serius untuk ikut membantu penyelesaian kasus dan menyatakan kasus tersebut masalah perusahaan, bukan negara. Namun setelah mendapat surat resmi dari pemerintah Indonesia pada akhir tahun lalu, Pemerintah Australia membuka peluang untuk bernegosiasi.

“Australia selalu bilang itu tanggung jawab private, kami tidak bisa ikut campur.  Kami akan diskusi ke Australia dan bilang bahwa Pemerintah Australia harus tanggung jawab terhadap pencemaran laut timur 2009 lalu. sudah 10 tahun belum ada jawaban jelas,” kata Purbaya di kantor Kemenko Kemaritiman, Kamis (11/4).

Tumpahan minyak dengan volume sekitar 23,5 juta liter mengalir ke Laut Timor  dan berdampak hingga ke pesisir Indonesia.

Pemerintah sebenarnya telah menggugat ganti rugi kepada PTT EP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.241/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst pada Juli 2017 yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada tiga perusahaan Thailand yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, PTTEP selaku tergugat II, dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) selaku tergugat III.

Namun perkara itu dicabut lantaran pemerintah ingin memperkuat gugatannya. Pemerintah juga salah mencatut nama tergugat.

Menurut Purbaya, pencemaran Montara psda 2009 di Laut Timor terjadi di Perairan Australia dan merembes masuk secara luar biasanya ke perairan Laut Timor. Bahkan berdasarkan kajian yang ada luasan tumpahan minyak Montara diperkirakan mencapai paling kurang 90.000 Km2.

Saat ini untuk memperkuat bahan bernegosiasi tim task force, sedang dilakukan uji sampel kandungan minyak yang masih terdapat di Laut Timor apakah sama dengan minyak Montara atau tidak.

“Uji sampel dilakukan Lemigas, untuk mencocokkan kandungan minyak. Ya kalau dilihat awal kemungkinan besar memang sangat cocok minyaknya, itu nanti sebagai bahan untuk strategi kita meminta pertanggungjawaban,” kata Purbaya.(RI)